Karimun _ ranaipos.com : Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA–PPAS APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027 harus menjadi momentum memutus mata rantai tunda bayar yang berulang. Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD diminta berhenti menyusun anggaran berdasarkan harapan.
Peringatan keras itu disampaikan Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., menyikapi dimulainya pembahasan Rancangan KUA–PPAS 2027 antara eksekutif dan legislatif.
Rancangan KUA–PPAS 2027 telah disampaikan Bupati Karimun dalam rapat paripurna DPRD, Jum’at (31/7/2026). Dalam rancangan awal, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,406 triliun dan belanja Rp1,404 triliun. Angka itu naik dibanding target APBD 2026 yang sebesar Rp1,124 triliun.
Menurut Edwar Kelvin, kenaikan proyeksi pendapatan harus disikapi dengan optimisme terukur, bukan dipaksakan untuk mengakomodasi semua keinginan belanja.
“KUA–PPAS 2027 jangan hanya jadi forum membicarakan apa yang ingin dibangun. Pemerintah dan DPRD harus lebih dulu memastikan berapa kemampuan keuangan yang benar-benar tersedia, berapa kewajiban lama yang harus diselesaikan, dan berapa ruang fiskal aman untuk program baru,”tegas Edwar, Minggu (2/8/2026) melalui pesan WhatsApp.
Ia menilai tunda bayar di Karimun bukan lagi masalah administratif akhir tahun. Pada 2020, Pemkab Karimun mengakui utang tunda bayar proyek sekitar Rp55,1 miliar. Persoalan serupa kembali muncul dalam LHP BPK 2024.
BPK mencatat penyusunan anggaran belum berbasis asumsi memadai dan manajemen kas lemah sehingga gagal bayar terjadi. Akibatnya muncul kewajiban jangka pendek yang membebani APBD tahun berikutnya. BPK juga menemukan dana yang sudah ditentukan peruntukannya dipakai untuk kegiatan lain, sehingga DAK fisik tunda bayar dan DAU specific grant tidak terlaksana.
“Kalau tunda bayar cuma sekali karena keadaan luar biasa masih bisa dimaklumi. Tapi kalau berulang, artinya ada kelemahan struktural di perencanaan pendapatan, pengendalian belanja, dan manajemen kas,”katanya.
PKIH mendesak Badan Anggaran DPRD bersama TAPD menguji secara terbuka proyeksi pendapatan Rp1,406 triliun. Kenaikan itu banyak bertumpu pada harapan naiknya Transfer ke Daerah dari pusat. Padahal di 2026 transfer ke Karimun turun Rp185 miliar.
“Harapan boleh, tapi jangan langsung jadi dasar buat kontrak belanja. Pemerintah harus bedakan mana pendapatan yang pasti, yang probabilitas tinggi, dan yang masih berupa harapan,” ujar Edwar.
Jika target terlalu optimistis sementara belanja sudah dikontrakkan, pemerintah akan kembali tercekik likuiditas. Pekerjaan selesai, tapi tidak ada uang untuk bayar pihak ketiga.
“Di atas kertas APBD seimbang. Tapi secara kas pemerintah bisa tekor. Ini pintu masuk tunda bayar,”jelasnya.
PKIH meminta pembahasan KUA–PPAS 2027 diawali inventarisasi seluruh kewajiban. Berapa sisa tunda bayar, ke siapa, untuk kegiatan apa, dan bagaimana jadwal bayarnya harus jelas di meja pembahasan.
“Pemerintah tidak boleh semangat buka proyek baru sementara pekerjaan lama yang manfaatnya sudah dinikmati belum dibayar,” kata Edwar.
Dampaknya luas. Saat kontraktor tidak dibayar, rantai ekonomi ikut putus pekerja, toko material, sopir, UMKM mitra semua terdampak.
“Di belakang satu tagihan yang belum dibayar, bisa ada puluhan keluarga yang menggantungkan hidup,”ujarnya.
Agar tunda bayar tidak terulang, PKIH memberikan 8 rambu:
1. Target pendapatan konservatif. Hitung dari realisasi tahun lalu, kondisi ekonomi, dan kepastian transfer pusat.
2. Jangan jadikan harapan sebagai dasar kontrak. Pendapatan tanpa dasar hukum jangan dipakai nambah belanja.
3. Inventarisasi dan prioritaskan bayar utang lama di APBD 2027.
4. Uji ketersediaan kas, bukan hanya pagu. Lengkapi tiap kegiatan dengan proyeksi arus kas bulanan/triwulanan.
5. Pisahkan dana khusus. Dana DAK/DAU tidak boleh dipakai untuk kebutuhan umum.
6. Sistem peringatan dini. Jika pendapatan meleset, langsung rasionalisasi belanja nonprioritas sebelum jadi kewajiban.
7. Transparansi daftar tunda bayar. Sampaikan ke DPRD dan publik lengkap dengan rencana penyelesaiannya.
8. Setiap tambah belanja harus ada sumber pendapatan jelas yang diuji DPRD.
PKIH juga mengingatkan Opini WTP dari BPK tidak otomatis berarti keuangan sehat. WTP hanya soal kewajaran laporan. Persoalan likuiditas, perencanaan, dan tunda bayar bisa tetap ada di dalamnya.
“Keberanian pemerintah bukan memperbanyak program. Keberanian adalah mampu bilang tidak pada belanja yang tidak prioritas,”tegasnya.
Belanja wajib seperti gaji, kesehatan, pendidikan, dana desa, pemeliharaan infrastruktur dasar, dan bayar utang pihak ketiga harus diamankan lebih dulu.
“Lebih baik APBD realistis dan semua kewajiban terbayar, daripada APBD besar tapi di akhir tahun meninggalkan utang dan kekecewaan,”tutup Edwar.
PKIH menegaskan, KUA–PPAS 2027 adalah ujian bersama eksekutif dan legislatif. Kesalahan di tahap ini akan terbawa sampai pelaksanaan APBD.
“APBD bukan ukuran gengsi dan bukan ruang pembagian kepentingan. APBD adalah janji negara kepada rakyat. Kalau pekerjaan sudah diperintah, dikerjakan, dan dinikmati, pemerintah wajib bayar tepat waktu,”Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H mengakhiri.*(Nal)





Komentar