No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Pasir Panjang Lewat Mekanisme Keadilan Restorative (MKR).

Ranai Pos by Ranai Pos
24/07/2026 5:33 PM
in Berita, Karimun
0
ZULFIKAR Als ZUL Bin DALEK (Alm), 30 tahun, warga Sepedas Pasir Panjang RT 004 RW 005, Kel. Pasir Panjang, Kec. Meral Barat.

ZULFIKAR Als ZUL Bin DALEK (Alm), 30 tahun, warga Sepedas Pasir Panjang RT 004 RW 005, Kel. Pasir Panjang, Kec. Meral Barat.

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara KDRT yang menjerat ZULFIKAR Als ZUL Bin DALEK (Alm), 30 tahun, warga Sepedas Pasir Panjang RT 004 RW 005, Kel. Pasir Panjang, Kec. Meral Barat.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No: P-26/SKPP/ZULFIKAR/VII/2026 yang dikeluarkan 21 Juli 2026 oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono.

Kasus ini berawal Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban.

Berdasarkan berkas perkara Polsek Meral No: B/SPDP/07/V/RES.1.6./2026, tersangka emosi karena korban NORASYIKIN Als SIKIN Binti JANG yang merupakan istri siri dari tersangka menolak untuk tinggal bersama lagi.

Baca Juga

Hari Jadi ke-26 Tahun, LAM Karimun Bersama Pemda Perkuat Sinergitas Jaga Adat dan Budaya Melayu

BPR Tuah Karimun Jalin Kerja Sama dengan Universitas Karimun, Perkuat Sinergi Dunia Perbankan dan Pendidikan

Tersangka kemudian mengambil pisau dan menodongkannya ke arah dada korban. Saat korban kaget dan terjatuh ke belakang, tubuh tersangka ikut tertarik ke depan sehingga pisau yang dipegangnya secara tidak sengaja menusuk bagian payudara kanan korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek pada payudara kanan. Sesuai Visum Et Repertum No. RM: 293545 tanggal 30 April 2026 dari RSUD Muhammad Sani.

Tersangka awalnya disangka Pasal 44 Ayat (1) UU No.23/2004 tentang PKDRT atau Pasal 466 Ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP.

“Ini Bentuk Pemulihan, Bukan Pembiaran”

Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan, S.H., M.H. yang mewakili Kajari Karimun menjelaskan penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penghentian ini bukan berarti pembiaran. Ini bentuk pemulihan. Negara hadir untuk mendamaikan, bukan hanya menghukum. Apalagi ini perkara pertama tersangka, ancamannya tidak lebih dari 5 tahun dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai & saling memaafkan, kepentingan anak juga menjadi pertimbangan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Juma’t (24/07/2026).

Penghentian penuntutan ini sudah disetujui melalui ekspose secara virtual dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Kajati Kepri, Asisten Pidum, Kajari Karimun dan jajaran Pidum pada Senin, 20 Juli 2026.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Hari Jadi ke-26 Tahun, LAM Karimun Bersama Pemda Perkuat Sinergitas Jaga Adat dan Budaya Melayu

Hari Jadi ke-26 Tahun, LAM Karimun Bersama Pemda Perkuat Sinergitas Jaga Adat dan Budaya Melayu

7 jam lalu

BPR Tuah Karimun Jalin Kerja Sama dengan Universitas Karimun, Perkuat Sinergi Dunia Perbankan dan Pendidikan

Jelang Pilkades Serentak 2026, Roby Ingatkan Calon Kades: Jangan Curang, Jaga Sportivitas!

Aneng Lantik 31 Pejabat Fungsional, ASN Diminta Utamakan Pelayanan Masyarakat

Bisakah Mesin Kreatif Menggantikan Imajinasi Manusia?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In