KARIMUN _ ranaipos.com : Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun mendesak PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa pemadaman listrik total atau blackout yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, blackout bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Dalam negara hukum, setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut untuk meminta maaf ketika terjadi kegagalan pelayanan. Yang lebih penting adalah bagaimana hak masyarakat dipulihkan. Kata maaf tidak cukup apabila masyarakat telah mengalami kerugian nyata. Hukum menghendaki adanya pertanggungjawaban,” tegas Dr. Edwar Kelvin.
Keresahan masyarakat Karimun memuncak akibat kondisi listrik yang tidak menentu sejak Senin.
Anto, warga Karimun, dengan nada geram mengatakan ini sudah tak adil beberapa tempat hidup hingga lama.
“Kami sangat berang melihat kondisi PLN hari ini. Masa tiap hari padam terus. Beberapa tempat lain hidup dan adajuga yang sampai saat iniasih mati. Kami minta APH segera menyelidiki perkara ini, jangan cuma minta maaf saja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Masih Anto meluapkan kekesalannya kepada awak media ini dengan dana penuh emosi ditambah dengan surat tangisan anak di kegelapan.
” Dari dulu taunya minta maf bapak PLN tu, die tak pikir yang punya anak kecil rumah begelap anak rewel. Giliran lambat baya die nak memutus aje,” Ujar nya kesal.
PKIH menilai dampak pemadaman sangat luas. Aktivitas ekonomi terhenti, pelayanan publik terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, hasil tangkapan nelayan terancam rusak, pelayanan kesehatan terdampak, hingga masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar.
“Listrik saat ini bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar. Hampir seluruh aspek kehidupan bergantung pada listrik, mulai dari kesehatan, pendidikan, komunikasi, hingga rumah tangga,” ujarnya.
Ada Dasar Hukum Tuntut Kompensasi
PKIH menjelaskan, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan sesuai tingkat mutu dan keandalan. Hal itu diperkuat Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 yang menegaskan pelanggan berhak mendapat kompensasi jika mutu pelayanan tidak tercapai.
“Pemberian kompensasi bukanlah belas kasihan dari PLN ULP Tanjung Balai Karimun, melainkan kewajiban hukum,” kata Edwar.
Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti kerugian apabila terbukti ada kelalaian.
PKIH juga mengingatkan alasan _force majeure_ tidak bisa otomatis dipakai. Jika blackout disebabkan kelalaian pemeliharaan, lemahnya manajemen risiko, atau gagal menjaga keandalan jaringan, maka PLN ULP Tanjung Balai Karimun wajib mempertanggungjawabkannya.
“Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya. Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.
PKIH Buka Pendampingan Hukum
PKIH mendorong PLN ULP Tanjung Balai Karimun segera mengumumkan hasil investigasi secara terbuka, memastikan pemberian kompensasi kepada seluruh pelanggan sesuai aturan, serta membuka mekanisme klaim bagi masyarakat yang dirugikan.
PKIH Karimun juga menyatakan siap membuka ruang pendampingan hukum bagi warga yang ingin menuntut haknya.
“Blackout boleh saja telah berakhir, tetapi kewajiban hukumnya belum. Ketika pelayanan publik gagal memenuhi standar, maka pemulihan hak masyarakat bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi dari negara hukum,” tutup Dr. Edwar Kelvin.*(Nal)





Komentar