No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 16 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 4 Pejabat KPU Karimun Divonis

Ranai Pos by Ranai Pos
16/07/2026 8:30 AM
in Berita, Karimun
0
Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 4 Pejabat KPU Karimun Divonis 
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN _ ranaipos.com : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 4 pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Karimun, Rabu(15/07/2026). Keempat terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.

Para terdakwa yaitu NETTY KURNIAWATI selaku Sekretaris KPU/Kuasa Pengguna Anggaran, AKMAL FIRDAUS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUMI YANTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan INDRA JUNAIDI selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sidang yang dimulai pukul 13.20 WIB dan ditutup sekitar pukul 16.00 WIB itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:

1. NETTY KURNIAWATI pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 2 tahun 3 bulan penjara

Baca Juga

Pemkab Anambas Perkuat Sinergi dengan Kejari, Fokus Penguatan Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu Melalui Penandatanganan MoU

2. AKMAL FIRDAUS pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara

3. SUMI YANTI pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara

4. INDRA JUNAIDI pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp91.602.405,75 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu hakim juga menetapkan penetapan barang bukti sesuai tuntutan JPU dan pembebanan biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286,00.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.

“Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan keuangan pemulihan negara,” tegas Herlambang.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Pemkab Anambas Perkuat Sinergi dengan Kejari, Fokus Penguatan Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Anambas Perkuat Sinergi dengan Kejari, Fokus Penguatan Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

11 menit lalu

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Tanjungpinang, Bahas Mens Rea Pelaku Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Roby Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, APBD Bintan Difokuskan untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu Melalui Penandatanganan MoU

Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Ayo Daftar! Tersedia Rute 17, 8, dan 45 Kilometer

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In