KARIMUN _ ranaipos.com : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 4 pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Karimun, Rabu(15/07/2026).
Keempat terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Para terdakwa yaitu NETTY KURNIAWATI selaku Sekretaris KPU/Kuasa Pengguna Anggaran, AKMAL FIRDAUS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUMI YANTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan INDRA JUNAIDI selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Sidang yang dimulai pukul 13.20 WIB dan ditutup sekitar pukul 16.00 WIB itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. NETTY KURNIAWATI pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 2 tahun 3 bulan penjara
2. AKMAL FIRDAUS pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara
3. SUMI YANTI pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara
4. INDRA JUNAIDI pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp91.602.405,75 subsider 1 tahun penjara.
Selain itu hakim juga menetapkan penetapan barang bukti sesuai tuntutan JPU dan pembebanan biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.
“Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan keuangan pemulihan negara,” tegas Herlambang.*(Nal)





Komentar