Karimun _ ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan secara virtual, Selasa (8/7/2026).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh insan Adhyaksa dalam menerapkan pedoman baru tersebut.
“Sosialisasi ini penting agar kita memiliki satu pemahaman yang sama, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan. Dengan begitu, implementasinya bisa berjalan optimal di lapangan,”ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pedoman ini diharapkan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan dapat berjalan lebih profesional, terpadu, efektif, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi acuan teknis bagi seluruh Kejaksaan di Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan unsur koneksitas antara pidana umum dan pidana militer.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk segera mengimplementasikan pedoman tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas penuntutan ke depan.*(Nal)





Komentar