www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aturan ditabrak, tambang jalan terus. PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) kedapatan leluasa mengeruk pasir meski belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, perusahaan itu belum boleh beroperasi.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, bicara blak-blakan saat dikonfirmasi. Ia menyebut dua syarat kunci belum dipenuhi PT ISI.
“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang,” tegas Hasfarizal.
Artinya, secara hukum PT ISI dilarang melakukan aktivitas pertambangan apa pun. Baik mengeruk, mengangkut, maupun kegiatan operasional lain.
Hasfarizal meluruskan, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan Dinas LHK memang baru mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanya jadi dasar bagi PT ISI untuk mengurus PPKH ke kementerian.
“Dengan demikian, sebelum seluruh persyaratan perizinan tersebut dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan,” kata dia.
Soal sanksi, DPMPTSP menunggu sikap Dinas ESDM. “Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasfarizal.
Keterangan pejabat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi PT Inti Surya Indonesia, aktivitas tambang terlihat jelas dan terbuka.
Sejumlah alat berat jenis Kobelco tampak sibuk mengeruk pasir. Di sisi lain, truk Fuso hilir mudik mengangkut tumpukan pasir hasil kerukan. Tidak ada tanda-tanda kegiatan dihentikan.
Melihat kedatangan awak media, seorang pekerja langsung menghampiri. Ia mengaku hanya bagian operasional dan tidak tahu soal izin.
“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto,” ujarnya sambil sesekali menelepon seseorang.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika PPKH belum terbit dan jaminan pascatambang belum disetor, atas dasar apa PT ISI berani mengeruk?
Lalainya pengawasan atau memang ada pembiaran? Jika perusahaan nekat menambang tanpa izin lengkap, itu masuk kategori ilegal. Konsekuensinya bukan sekadar administratif, tapi bisa masuk ranah pidana.
Publik kini menunggu ketegasan Dinas ESDM Kepri. Apakah berani merekomendasikan pencabutan izin, atau membiarkan alat berat terus meraung di lokasi tambang?
Sebab, jika aturan hanya berlaku di atas kertas sementara pasir terus dikeruk, wibawa pemerintah yang dipertaruhkan.





Komentar