Karimun _ ranaipos.com : Bak belenggu panjang yang akhirnya lepas, persengketaan hukum keperdataan antara PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun Perseroda yang mandek 12 tahun resmi berakhir. Lewat jalur damai dan mediasi Kejari Karimun, Pelindo menyerahkan dana Rp1.970.832.230 kepada BUP Karimun, Senin (22/06/ 2026).
Prosesi penyerahan berlangsung tertib dan khidmat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Acara krusial ini dihadiri langsung Bupati Karimun Iskandarsyah, Kajari Karimun Denny Wicaksono, Asdatun Kejati Kepri Fauzal, GM Pelindo Cabang Tanjungbalai Karimun Jony Hutama, serta Dirut PT Pelabuhan Karimun Liza Bharlyantie.
Kajari Denny Wicaksono menjelaskan, sengketa ini lahir sejak 2014 terkait hak dan kewajiban jasa layanan kerja sama Ship-to-Ship/STS antara Pelindo Cabang Karimun dengan BUP Karimun. Selama 12 tahun, polemik ini menggantung dan berpotensi ganggu iklim usaha daerah.
“Daripada masuk pengadilan yang makan waktu dan biaya besar, kami pilih jalan damai. Bidang Datun hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara, jadi jembatan netral berorientasi solusi terbaik untuk kedua pihak,” tegas Denny.
Ia menilai dinamika usaha kerap bersinggungan dengan aturan hukum. Tapi dengan semangat musyawarah, akhirnya seluruh hak BUP Karimun bisa dipenuhi tuntas oleh Pelindo.
“Kami apresiasi sikap dewasa dan komitmen tinggi manajemen Pelindo. Ini teladan bahwa masalah usaha bisa selesai kekeluargaan tanpa mengorbankan kerja sama ke depan,” imbuhnya.
Bupati Iskandarsyah menyampaikan syukur dan apresiasi ke Kejari Karimun atas pengawalan konsisten hingga titik temu. Ia pastikan seluruh proses mediasi transparan, sah hukum, dan utamakan kepentingan negara serta masyarakat.
“Dana hampir Rp2 miliar yang berhasil kita selamatkan ini akan dikelola bertanggung jawab. Digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan Karimun dan kesejahteraan warga,” pungkas Bupati.
Ia berharap, penyelesaian damai ini jadi angin segar agar iklim investasi dan kerja sama antar badan usaha di Karimun makin kondusif, tertib, dan menguntungkan semua pihak.
Dengan diserahkannya dana tersebut, polemik 12 tahun resmi ditutup. Kedua pihak sepakat membuka lembaran baru dan menjalin kerja sama lebih harmonis ke depan. *(Nal)





Komentar