Karimun _ ranaipos.com : Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus 2 pelaku pencurian di Kecamatan Kundur dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. mengatakan pengungkapan ini bentuk komitmen polisi menjaga kamtibmas.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Sarianto, Rabu 17/6/2026.
Diceritakan Peristiwa pertama terjadi Minggu 14/6/2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Pelaku berinisial S membobol pintu belakang rumah kosong milik korban dan menggasak instalasi listrik. Kerugian ditaksir Rp3 juta.
Laporan diterima Polsek Kundur pukul 11.50 WIB. Pukul 15.30 WIB, tim Reskrim meringkus S di Desa Lubuk. Barang bukti yang diamankan: karung berisi komponen, potongan kabel, obeng, dan 1 unit gerinda.
Kasus kedua terjadi Selasa 26/5/2026 pukul 00.30 WIB di toko Jalan Sunaryo KM 2. Pelaku H alias G mencuri 2 unit outdoor AC senilai Rp5 juta.
Pelaku berhasil ditangkap 28/5/2026 dini hari di Desa Lubuk. Dari tangannya disita komponen AC, pakaian saat beraksi, gunting besi, kunci pas, dan 1 unit sepeda motor.
Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. menyebut motif pelaku karena faktor ekonomi.
“Keduanya kami jerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Denny.
Saat ini S dan H alias G ditahan di Polsek Kundur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau warga melapor ke 110 jika melihat tindak kejahatan.*(Nal)





Komentar