No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 5 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
05/05/2026 6:10 AM
in Tanjungpinang
0
Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Skandal pencurian listrik untuk tambang Bitcoin di ruko kawasan Batu Dua kembali memanas. PT PLN ULP Tanjungpinang Kota resmi melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono, Senin (4/5/2026), karena tak kunjung menyelesaikan kewajiban usai ketahuan mencuri arus listrik skala besar.

 

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan PLN tak akan berhenti di surat teguran. “Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua, jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Baca Juga

Bongkar Kedok Ayam Di Gatot Subroto, Dua Ruko Diam-Diam Sedot Listrik Ribuan VA Buat Nambang Bitcoin

Usai Ngopi Di Kijang Lama, Buruh Sri Payung Tewas Mendadak Dan Sempat Ditutupi Daun Pisang

Dari hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal di ruko Kelurahan Tanjung Unggat itu. Rinciannya tak main-main: 1 jalur berkapasitas 10.600 VA dan 3 jalur masing-masing 7.700 VA. Total daya ilegal yang dipakai tembus 33.700 VA, setara listrik untuk puluhan rumah tangga.

 

Penggunaan daya jumbo itu diduga kuat untuk mengoperasikan mesin tambang Bitcoin yang memang rakus listrik. Modusnya rapi, memanfaatkan ruko seolah-olah aktivitas bisnis biasa, padahal di dalamnya mesin kripto bekerja 24 jam nonstop.

 

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus di Batu Dua ini bukan yang pertama di Tanjungpinang. Ia mengungkap praktik serupa sebelumnya ditemukan di Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3.

 

“Kasus seperti ini sudah berulang, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.

 

Akibat praktik pencurian listrik untuk tambang kripto ini, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300.000.000. Angka itu belum termasuk potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal yang membebani jaringan.

 

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Sanksinya tak main-main: pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

 

Aturan ini jadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. PLN memastikan kasus Martono akan terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun pidana.

 

PLN mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan listrik ilegal. Selain merugikan negara, instalasi liar untuk tambang Bitcoin sangat berisiko menimbulkan korsleting dan kebakaran di permukiman padat.

Komentar

Berita Terkini

Bupati Natuna Cen Sui Lan saat menyambut kedatangan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Rizalihadi dan rombongan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud Raden Sadjad (RSA), Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau

Wakasau Tinjau Lanud RSA Natuna, Tegaskan Peran Garda Depan

23 menit lalu

Danlanud RSA Lepas 6 Personel Mutasi

Dugaan Pungli “Uang Kebersihan” di Pelabuhan Letung Mengemuka

Bongkar Kedok Ayam Di Gatot Subroto, Dua Ruko Diam-Diam Sedot Listrik Ribuan VA Buat Nambang Bitcoin

Pemkab Anambas bahas optimalisasi Tol Laut di Kemenhub

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In