No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 15 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
05/05/2026 6:10 AM
in Tanjungpinang
0
Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Skandal pencurian listrik untuk tambang Bitcoin di ruko kawasan Batu Dua kembali memanas. PT PLN ULP Tanjungpinang Kota resmi melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono, Senin (4/5/2026), karena tak kunjung menyelesaikan kewajiban usai ketahuan mencuri arus listrik skala besar.

 

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan PLN tak akan berhenti di surat teguran. “Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua, jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Dari hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal di ruko Kelurahan Tanjung Unggat itu. Rinciannya tak main-main: 1 jalur berkapasitas 10.600 VA dan 3 jalur masing-masing 7.700 VA. Total daya ilegal yang dipakai tembus 33.700 VA, setara listrik untuk puluhan rumah tangga.

 

Penggunaan daya jumbo itu diduga kuat untuk mengoperasikan mesin tambang Bitcoin yang memang rakus listrik. Modusnya rapi, memanfaatkan ruko seolah-olah aktivitas bisnis biasa, padahal di dalamnya mesin kripto bekerja 24 jam nonstop.

 

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus di Batu Dua ini bukan yang pertama di Tanjungpinang. Ia mengungkap praktik serupa sebelumnya ditemukan di Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3.

 

“Kasus seperti ini sudah berulang, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.

 

Akibat praktik pencurian listrik untuk tambang kripto ini, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300.000.000. Angka itu belum termasuk potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal yang membebani jaringan.

 

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Sanksinya tak main-main: pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

 

Aturan ini jadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. PLN memastikan kasus Martono akan terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun pidana.

 

PLN mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan listrik ilegal. Selain merugikan negara, instalasi liar untuk tambang Bitcoin sangat berisiko menimbulkan korsleting dan kebakaran di permukiman padat.

Komentar

Berita Terkini

Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, saat menghadiri kegiatan Desa Antikorupsi yang dihadiri oleh Wakasatgas KPK RI Aris Dedi Arham beserta rombongan di Gedung Pertemuan Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

20 menit lalu

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In