www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Skandal pencurian listrik untuk tambang Bitcoin di ruko kawasan Batu Dua kembali memanas. PT PLN ULP Tanjungpinang Kota resmi melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono, Senin (4/5/2026), karena tak kunjung menyelesaikan kewajiban usai ketahuan mencuri arus listrik skala besar.
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan PLN tak akan berhenti di surat teguran. “Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua, jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal di ruko Kelurahan Tanjung Unggat itu. Rinciannya tak main-main: 1 jalur berkapasitas 10.600 VA dan 3 jalur masing-masing 7.700 VA. Total daya ilegal yang dipakai tembus 33.700 VA, setara listrik untuk puluhan rumah tangga.
Penggunaan daya jumbo itu diduga kuat untuk mengoperasikan mesin tambang Bitcoin yang memang rakus listrik. Modusnya rapi, memanfaatkan ruko seolah-olah aktivitas bisnis biasa, padahal di dalamnya mesin kripto bekerja 24 jam nonstop.
Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus di Batu Dua ini bukan yang pertama di Tanjungpinang. Ia mengungkap praktik serupa sebelumnya ditemukan di Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3.
“Kasus seperti ini sudah berulang, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.
Akibat praktik pencurian listrik untuk tambang kripto ini, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300.000.000. Angka itu belum termasuk potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal yang membebani jaringan.
Secara hukum, pelaku pencurian listrik dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Sanksinya tak main-main: pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Aturan ini jadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. PLN memastikan kasus Martono akan terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun pidana.
PLN mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan listrik ilegal. Selain merugikan negara, instalasi liar untuk tambang Bitcoin sangat berisiko menimbulkan korsleting dan kebakaran di permukiman padat.





Komentar