No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 21 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
05/05/2026 6:10 AM
in Tanjungpinang
0
Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal Di Tanjungpinang, PLN Kirim Teguran Kedua Dan Siap Bawa Kasus Ke Polisi
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Skandal pencurian listrik untuk tambang Bitcoin di ruko kawasan Batu Dua kembali memanas. PT PLN ULP Tanjungpinang Kota resmi melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono, Senin (4/5/2026), karena tak kunjung menyelesaikan kewajiban usai ketahuan mencuri arus listrik skala besar.

 

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan PLN tak akan berhenti di surat teguran. “Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua, jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Baca Juga

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

Dari hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal di ruko Kelurahan Tanjung Unggat itu. Rinciannya tak main-main: 1 jalur berkapasitas 10.600 VA dan 3 jalur masing-masing 7.700 VA. Total daya ilegal yang dipakai tembus 33.700 VA, setara listrik untuk puluhan rumah tangga.

 

Penggunaan daya jumbo itu diduga kuat untuk mengoperasikan mesin tambang Bitcoin yang memang rakus listrik. Modusnya rapi, memanfaatkan ruko seolah-olah aktivitas bisnis biasa, padahal di dalamnya mesin kripto bekerja 24 jam nonstop.

 

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus di Batu Dua ini bukan yang pertama di Tanjungpinang. Ia mengungkap praktik serupa sebelumnya ditemukan di Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3.

 

“Kasus seperti ini sudah berulang, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.

 

Akibat praktik pencurian listrik untuk tambang kripto ini, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300.000.000. Angka itu belum termasuk potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal yang membebani jaringan.

 

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Sanksinya tak main-main: pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

 

Aturan ini jadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. PLN memastikan kasus Martono akan terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun pidana.

 

PLN mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan listrik ilegal. Selain merugikan negara, instalasi liar untuk tambang Bitcoin sangat berisiko menimbulkan korsleting dan kebakaran di permukiman padat.

Komentar

Berita Terkini

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

1 jam lalu

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In