www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Jalan provinsi dibongkar, police line terpasang, kini Ombudsman turun tangan. Sengketa pagar dan taman di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, resmi naik kelas jadi konflik agraria paling panas tahun ini.
Lokasi panas itu tepat di depan pabrik teh Prendjak. Status lahannya jelas milik provinsi, tapi pagar dan taman pembatas di sana sudah tiga kali dihancurkan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Alasannya satu: Satpol PP mengklaim itu bagian dari lahan milik Djodi Wurahadikusuma.
Empat kali bongkar, empat kali gaduh. Puncaknya, akhir bulan lalu Polda Kepri turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi untuk mengamankan area sengketa. Jalan provinsi mendadak jadi TKP.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau resmi turun tangan, Asisten Ombudsman Kepri memimpin langsung peninjauan ke lokasi untuk memastikan duduk perkara secara objektif dan menelusuri dugaan maladministrasi, Rabu (29/4/2026).
Kuasa hukum Djodi, Herman SH, membenarkan langkah Ombudsman tersebut.
“Pihak Ombudsman ingin memastikan apakah pagar yang dibangun klien kami berada di dalam batas lahan milik Djodi,” kata Herman.
Tak berhenti di situ. Herman menyebut Ombudsman juga akan menguliti dugaan maladministrasi dalam proses pembongkaran pagar oleh Satpol PP.
“Penjelasan lebih rinci terkait status jalan provinsi itu nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Ombudsman Kepulauan Riau,” ujarnya.
Kasus ini jadi bukti Djodi Wurahadikusuma tidak main-main memperjuangkan hak atas lahannya. Setelah berhadapan dengan Satpol PP dan berujung police line dari Polda Kepri, kini pertarungan masuk babak pengawasan Ombudsman.
“Ini soal kepastian hukum dan kerugian yang sudah klien kami alami akibat pembongkaran berulang,” tegas Herman. Ia menyebut kliennya siap menempuh jalur hukum lanjutan bila ditemukan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang dan instansi teknis memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi soal dasar hukum pembongkaran tiga kali, status jalan provinsi, maupun klaim kepemilikan Djodi.
Satu pertanyaan menggantung, bagaimana pagar pribadi bisa berdiri di jalan provinsi, dan atas dasar apa pembongkaran dilakukan sampai tiga kali tanpa putusan pengadilan? Kini semua mata tertuju ke Ombudsman Kepri yang sudah turun tangan. Hasil investigasi mereka bakal menentukan siapa yang salah prosedur, siapa yang kebal hukum.
Sengketa Prendjak bukan lagi soal pagar. Ini sudah jadi ujian: apakah hukum tunduk pada sertifikat, atau pada aksi pembongkaran di lapangan.*(dv)





Komentar