www.ranaipos.com – Bintan : Gelombang keresahan muncul di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota. Aktivitas “Jackpot Game Zone” di RT 03 RW 05 disorot tajam tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah setempat karena diduga beroperasi tanpa komunikasi resmi dan berpotensi merusak tatanan sosial.
Hingga Rabu (22/4/2026), pengelola tempat tersebut belum pernah melapor atau bersilaturahmi ke pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama setempat.
Tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama setempat, Darawi, mengungkap kejanggalan itu. Ia mengaku baru tahu keberadaan Jackpot Game Zone dari informasi warga. Padahal, lokasi arena judi berkedok game itu dekat dengan Surau Amalun Shalihen.
“Saya hanya mendapat informasi dari Ketua RT 03, Misiran, dan ia mengatakan bahwa Jackpot Game Zone ada izin. Ketika saya menanyakan izinnya seperti apa, namun Misiran tidak menjawab. Sampai sekarang belum ada laporan resmi ataupun silaturahmi dari pihak Jackpot Game Zone,” tegas Darawi.
Darawi menilai pembiaran ini berbahaya. “Kita khawatir ke depan akan berdampak negatif kepada remaja dan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena aktivitas yang tidak jelas manfaatnya ini,” kecamnya.
Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, menguatkan pernyataan itu. Ia menegaskan tidak pernah ada koordinasi apa pun dari pengelola. “Sejak awal tidak pernah ada penyampaian atau koordinasi. RT maupun RW juga belum pernah menyampaikan hal ini kepada kami,” jelasnya.
Fakta bahwa aktivitas tersebut sudah diketahui luas warga tapi luput dari pengawasan pemerintah setempat memunculkan tanda tanya besar soal legalitas dan pengawasan.
Desakan agar Polres Bintan dan instansi terkait turun tangan pun menguat. Warga meminta keberadaan Jackpot Game Zone di Kota Kijang segera ditindak sebelum dampak sosialnya meluas.*(dv)





Komentar