Jakarta _ ranaipos.com : Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat diminta tetap mengaktifkan telepon genggam selama jam kerja. Hal ini bertujuan agar keberadaan ASN dapat dipantau melalui sistem geolokasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para ASN benar-benar melaksanakan tugas dari rumah atau tempat tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan work from home, maka handphone mereka diminta tetap aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation,” kata Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili mereka.
Aturan tersebut juga memuat sejumlah pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pola kerja baru di lingkungan birokrasi.
Selain itu, Mendagri juga mendorong peningkatan penggunaan layanan digital dalam sistem kerja ASN, termasuk pemanfaatan tanda tangan elektronik serta sistem informasi manajemen kepegawaian.
“Edaran ini juga berisi teknis pelaksanaan WFH bagi kepala daerah, termasuk dorongan pemanfaatan layanan digital seperti penandatanganan elektronik dan sistem informasi manajemen kepegawaian,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat. Beberapa sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau working from office (WFO).
Tito menyebutkan bahwa sejumlah jabatan pimpinan serta layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap harus hadir di kantor.
“Termasuk pimpinan di tingkat provinsi seperti jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu dan eselon dua pratama, serta layanan kedaruratan, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelasnya.
Khusus di tingkat kabupaten dan kota, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH sehingga tetap menjalankan tugas dari kantor.
Selain pengaturan pola kerja ASN, surat edaran tersebut juga meminta pemerintah daerah menghitung potensi penghematan anggaran dari perubahan sistem kerja tersebut.
Penghematan yang diperoleh nantinya diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah.
“Penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah,” tambah Tito.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada pemerintah pusat dan akan dievaluasi secara berkala.
“Ketentuan ini akan kita evaluasi selama dua bulan ke depan,” tutupnya.





Komentar