Tanjungpinang – ranaipos.com : Gubernur Kepulauan Riau, , menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih predikat Informatif pada tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ansar saat menerima audiensi Komisioner di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua KI Kepri, , menyerahkan Laporan Kinerja Komisi Informasi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Gubernur.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mencapai kategori informatif. Ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ansar.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ansar juga memberikan apresiasi atas kinerja KI Kepri yang selama ini konsisten mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KI Kepri terus diperkuat demi terciptanya pelayanan informasi yang semakin baik.
“Saya berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi terus terbangun dengan baik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Baru Dua OPD Kepri Berstatus Informatif
Dalam pemaparannya, Arison menjelaskan bahwa KI Kepri telah memasuki tahun kedua masa kerja sejak dilantik pada 2 Juli 2024. Selama periode tersebut, lembaga yang dipimpinnya fokus menjalankan dua tugas utama, yakni penyelesaian sengketa informasi publik dan peningkatan standar layanan informasi publik.
Di bidang penyelesaian sengketa informasi, KI Kepri telah menangani 19 perkara. Sebanyak lima sengketa berhasil diselesaikan pada 2024, sepuluh perkara rampung pada 2025, sementara empat sengketa lainnya masih dalam proses penyelesaian pada 2026.
“Saat ini masih terdapat empat sengketa informasi yang sedang berproses dan menjadi perhatian kami untuk segera diselesaikan,” kata Arison.
Sementara itu, dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik, KI Kepri telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 badan publik dalam dua tahun terakhir. Penilaian tersebut mencakup OPD, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, partai politik hingga perguruan tinggi.
Namun hasil Monev tahun 2025 menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.Dari 151 badan publik yang dievaluasi, hanya 42 yang berhasil meraih predikat informatif. Bahkan, dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, baru dua OPD yang berhasil mencapai kategori tersebut.
Meski demikian, Arison menilai terdapat perkembangan positif karena sejumlah badan publik mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan. Kami berharap pada Monev tahun 2026 jumlah badan publik yang informatif akan semakin bertambah,” ungkapnya.
Kendala Pemahaman dan Efisiensi Anggaran
Arison menjelaskan, rendahnya capaian predikat informatif tidak serta-merta menunjukkan badan publik tidak menjalankan keterbukaan informasi. Salah satu kendala utama yang masih ditemukan adalah kurangnya pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner mandiri yang menjadi instrumen penilaian.
Selain itu, kebijakan efisiensi belanja daerah turut berdampak pada terbatasnya kegiatan sosialisasi yang dapat dilakukan KI Kepri kepada badan-badan publik.
Meski menghadapi keterbatasan tersebut, KI Kepri tetap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh badan publik yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasinya.
“Kami optimistis banyak badan publik yang ingin naik kelas. Saat ini sudah ada sejumlah instansi yang datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,” jelas Arison.
Dengan target ambisius yang dicanangkan Gubernur Ansar Ahmad, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum percepatan keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau, sekaligus mendorong seluruh OPD menuju predikat informatif dan pelayanan publik yang semakin transparan.*(hel)





Komentar