www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton atas nama terdakwa LEO CHANDRA SAMOSIR, RICHARD HALOMOAN TAMBUNAN, dan HASIHOLAN SAMOSIR, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Terdakwa LEO CHANDRA SAMOSIR divonis penjara 15 tahun, sedangkan terdakwa RICHARD HALOMOAN TAMBUNAN dan HASIHOLAN SAMOSIR divonis penjara seumur hidup. Putusan ini berbeda dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara terdakwa FANDI, TEERAPONG LEKPRADUB, dan WEERAPAT PHONGWAN alias Mr. PONG yang telah divonis sebelumnya. Total 6 terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama.





Komentar