Natuna _ ranaipos.com (RP) : Polres Natuna melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Natuna amankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian baterai mesin UPS sebanyak 38 unit. Para pelaku melakukan aksinya di ruang UPS (Uninterruptible Power Supply) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna pada Jumat (08/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum saat melakukan konfrensi pers kepada para awak media di aula data Mapolres Natuna, Senin (18/10) pagi.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menyampaikan berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA dan SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2021.
Llebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pelaku berjumlah 3 orang laki-laki dengan inisial AA (32), SS (41), dan LL (18) berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 unit baterai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian”, terang Iptu Nazara.
Tambahnya, barang hasil curian ini menurut keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai Rp. 95 juta rupiah.
“adapun kronologis kejadian yakni pada hari jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Hartanto hendak menghidupkan lampu taman di Ruang LVMDP kemudian setibanya di ruangan LVMDP di dapati 38 (Tiga Puluh Delapan) unit baterai untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) telah hilang,” sambungnya.
Adapun modus operandi Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup lalu dicongkel, setelah berada didalam ruang UPS kemudian membuka baut kabel penghubung baterai. Kemudian meletakkan baterai disamping kamar mayat kemudian (J) memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat, lalu memuat baterai ke bak mobil pick up.
“Hingga saat ini, 1 orang pelaku lainnya inisial (J) yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian tersebut masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya.
Para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.*(rapi)
Komentar