Natuna _ ranaipos.com : Pembangunan sarana dan prasarana pendukung di luar kawasan pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna dengan nilai kontrak Rp. 87,946 miliar resmi berjalan.
Proyek yang didanai melalui hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) tersebut kini memasuki tahap awal pelaksanaan.

Ditengah progres pekerjaan, perhatian publik justru tertuju pada aspek legalitas material konstruksi yang digunakan. Dimana material seperti pasir, batu, dan tanah urug bersumber dari wilayah Kabupaten Natuna.
Pelaksana kegiatan, Joster saat di temui para awak media di lokasi pembangunan, Selasa (10/02/26) petang menyebutkan bahwa proyek telah berlangsung lebih dari satu bulan dan segera memasuki tahap pekerjaan penimbunan.
“Kurang lebih sudah berjalan sekitar 39 hari, dan dalam waktu dekat akan masuk tahap penimbunan tanah urug,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan material utama proyek dipasok dari dalam daerah. Namun, pernyataan tersebut memicu pertanyaan, mengingat berdasarkan data perizinan yang berlaku, aktivitas pertambangan Galian C di Natuna saat ini terbatas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Ahmad Sopyan, membenarkan bahwa izin Galian C yang aktif saat ini hanya mencakup material tanah urug milik PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna.
“Saat ini belum ada izin Galian C selain tanah urug,” kata Ahmad Sopyan melalui pesan WhatsApp kepada rekan media, Selasa (10/2) sore.
Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi mengenai asal material selain tanah urug yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut. Sejumlah kalangan menilai, kebutuhan material konstruksi dalam jumlah signifikan seharusnya diiringi dengan kepastian dokumen perizinan guna menghindari potensi pelanggaran regulasi.
Sebagai proyek strategis yang berada di wilayah perbatasan, pembangunan SKPT Natuna memiliki arti penting dalam mendukung penguatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Selain aspek hukum, penggunaan material juga berkaitan erat dengan dampak lingkungan serta standar tata kelola proyek yang melibatkan kerja sama internasional.
JICA sebagai lembaga pendonor dikenal menerapkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan dalam setiap proyek yang didukungnya. Karena itu, transparansi mengenai rantai pasok material dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pembangunan.
Sejumlah pihak menilai, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pengawasan yang optimal diharapkan mampu memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Sebagai wilayah yang menjadi beranda terdepan NKRI, publik berharap pembangunan strategis di Natuna dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Tim).





Komentar