www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD) Samsat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, merespons cepat informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan masyarakat di bagian pelayanan informasi, Senin (02/02/26).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Suryani S.Pi., M.M., mengaku baru mengetahui adanya dugaan tersebut melalui pemberitaan media massa. Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah awal penanganan.
“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan menindaklanjuti secara tegas dan proporsional. Untuk saat ini kami belum bisa banyak berbicara karena harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Suryani.
Menurutnya, hingga saat ini pihak UPTD Samsat belum dapat menyimpulkan kebenaran dugaan pungli tersebut karena proses klarifikasi dan pemeriksaan internal masih berlangsung.
“Kami tidak bisa menyimpulkan terlebih dahulu. Perlu dilakukan klarifikasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Jika memang benar ditemukan adanya dugaan pungli, maka tindakan tegas pasti akan diambil,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dan ketegasan, UPTD Samsat Tanjungpinang telah menarik sementara oknum petugas yang bersangkutan dari bagian pelayanan dan memindahkannya ke bagian tata usaha sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.
“Petugas yang dikonfirmasi membantah menerima uang sebesar Rp250 ribu seperti yang dituduhkan. Ia mengaku hanya memberikan informasi terkait jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh warga,” tambah Suryani.
Suryani juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan fakta pelanggaran, maka sanksi administrasi akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmen UPTD Samsat Tanjungpinang dalam menjaga integritas pelayanan publik. Menurutnya, nilai-nilai integritas terus ditekankan kepada seluruh aparatur dalam setiap apel dan rapat internal.
“Kami selalu menegaskan pentingnya ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Nilai BerAKHLAK yang dimaksud meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang wajib dijunjung tinggi guna menjaga etika kerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau.





Komentar