ANAMBAS – www.ranaipos.com : Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatat prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). Tahun ini, Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66 dan menempatkan diri di peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. 
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
Adapun hasil penetapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri menempatkan Kabupaten Bintan di posisi pertama dengan poin 98,83 disusul Kota Tanjungpinang (97,68), Kota Batam (97,65), Kabupaten Lingga (96,83), Kabupaten Kepulauan Anambas (94,66), Kabupaten Karimun (92,41), dan Kabupaten Natuna yang dinyatakan Tidak Informatif dengan nilai 37,1.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi sekaligus rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil dari kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Ia juga menegaskan bahwa prestasi tersebut bukanlah titik akhir, melainkan menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan agar kualitas keterbukaan informasi publik di Anambas semakin optimal.
“Ke depan, kita harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan predikat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan regulasi, hingga pengembangan inovasi layanan informasi publik yang semakin responsif dan inklusif.*(Heri).





Komentar