www.ranaipos.com – Bintang : Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 414.000 batang di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan dua mesin Yamaha 200 PK.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Penindakan bermula dari patroli rutin Satgas Patroli BC 10029 di sekitar perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kapal yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut melakukan manuver berbahaya dan berusaha melarikan diri. Pelaku bahkan membuang sejumlah barang ke laut untuk menghilangkan jejak.
Pengejaran berlangsung hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku telah dilakukan, namun kondisi gelap dan kawasan hutan bakau yang lebat menyulitkan petugas.
Melalui pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Barang tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang UFO Bold, 60 ribu batang Double Happiness, dan 10 ribu batang Shanghai.
Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Petugas juga melakukan pencarian tambahan terhadap barang yang sempat dibuang ke laut. Tindakan penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait rokok ilegal melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor **087749144577** untuk segera ditindaklanjuti.*(dv)





Komentar