No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

Ranai Pos by Ranai Pos
07/12/2025 2:11 PM
in Bintan
0
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Bintang : Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 414.000 batang di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan dua mesin Yamaha 200 PK.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Baca Juga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Ketua TP PKK Bintan Buka Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba 2026, Pemuda Didorong Jadi Garda Terdepan

 

Penindakan bermula dari patroli rutin Satgas Patroli BC 10029 di sekitar perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kapal yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut melakukan manuver berbahaya dan berusaha melarikan diri. Pelaku bahkan membuang sejumlah barang ke laut untuk menghilangkan jejak.

 

Pengejaran berlangsung hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku telah dilakukan, namun kondisi gelap dan kawasan hutan bakau yang lebat menyulitkan petugas.

 

Melalui pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Barang tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang UFO Bold, 60 ribu batang Double Happiness, dan 10 ribu batang Shanghai.

 

Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Petugas juga melakukan pencarian tambahan terhadap barang yang sempat dibuang ke laut. Tindakan penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

 

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait rokok ilegal melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor **087749144577** untuk segera ditindaklanjuti.*(dv)

 

Komentar

Berita Terkini

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

11 menit lalu

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In