No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Setelah Diringkus dari Buron, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan.

Ranai Pos by Ranai Pos
13/11/2025 10:56 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Setelah Diringkus dari Buron, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan.
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka DR merupakan Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, Kamis (13/11/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH. MH didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak Media.

Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari rabu pukul 23.47 WITA bertempat disekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.

Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka DR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Dimana terhadap Tersangka DR sudah dilakukan Penetapan Tersangka pada Tanggal 15 Desember 2022. Bahwa terhadap Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan Perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK, sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022. Sejauh ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) saksi dan 5 (lima) Ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00 (delapan miliar Sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa menurutnya, yang bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPBahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang”, tutupnya.*(rapi).

Komentar

Berita Terkini

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

13 jam lalu

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Upacara Hardiknas di SDN 009 Landak, Guru dan Orang Tua Didorong Bersinergi

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In