www.ranaipos.com – Bintan : Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (21), warga Jalan Galang Batang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah sekaligus kios milik RA di Jalan Piatu, Kampung Galang Batang, pada Senin dini hari.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah/kios. “Korban mengetahui kejadian itu sekitar pukul 06.00 WIB saat terbangun dan mendapati pintu rumah sudah terbuka serta uang tunai miliknya sebesar Rp20 juta telah hilang,” ujar Kanit Reskrim Ipda Syahriwal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku R, yang kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp19 juta, satu buah hanger baju yang digunakan untuk mencongkel pintu, dan satu bungkus rokok.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gunung Kijang,” tambah Kanit Reskrim.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan.
“Kami dari Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.





Komentar