No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tidak Terbukti Bersalah, Nguan Seng di Bebaskan

rapi by rapi
17/08/2021 2:19 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Tidak Terbukti Bersalah, Nguan Seng di Bebaskan
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Hari ini Nguan Seng (82) mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.

Sebelum membacakan vonis ketua Majelis hakim secara bergantian membacakan serangkaian sidang yang sudah digelar, dengan menundukan kepala terdakwa mendengar lebih kurang satu jam lamanya, Senin (16/8/21).

Pada tanggal 29 Juli 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, menutuntut 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Pada tanggal 9 Agustus 2021 kuasa hukum terdakwa Adrianus Agal, SH
secara lisan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya pada persidangan telah menghadirkan 7 orang saksi dan saksi tambahan yaitu saksi fakta dari BPN Bintan. Sementara saksi Roky alias Swety tidak pernah hadir dalam persidangan karena beralasan sakit.

Baca Juga

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Pihak kedua yaitu Laurence Takke, mengetahui bahwa tanah yang dibeli bermasalah, dan pihak pertama yaitu Nguan Seng berjanji akan menyelesaikan masalah itu, tanpa batas waktu maka jika selesai akan dilakukan pengoperan dan berjanji tidak akan menjual tanah itu kepada orang lain.

Dalam hal ini majelis hakim memberi kesimpulan bahwa tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT, hanya sebatas kesepakatan bersama. Dan tidak ada dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6, 7 M hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah Tanah.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua dan akan dipulihkan hak-hak terdakwa.
Membebaskan terdakwa Nguan Seng, dan membenakan biaya persidangan oleh negara,” vonis Majelis hakim.

Setelah persidangan PH Nguan Seng mengatakan hakim di sini adil dalam mengambil keputusan dan sebelum di majukan ke persidangan sudah yakin akan bebas dari segala tuntutan yang terkesan dipaksakan

“Dari awal saya sudah yakin dalam kasus Nguan Seng ini tidak terbukti bersalah dan kasusnya sengaja di paksa untuk naik ke Pengadilan, disini saya menilai adanya kriminalisasi” pungkasnya.*dewi

Komentar

Berita Terkini

4 jam lalu

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Lanal Tarempa Asah Kemampuan Tempur Prajurit lewat Latihan Menembak

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In