No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Besok 2.700 Napi Kepri Dapat Remisi Umum HUT RI Ke 76

rapi by rapi
17/08/2021 2:10 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Besok 2.700 Napi Kepri Dapat Remisi Umum HUT RI Ke 76
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaiapos.com (RP) : Sempena HUT Kemerdeaan RI ke 76, sebanyak 2.700 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan terima remisi umum di Hari Kemerdekaan Republik Indoensia (RI) tahun 2021 tangga 17 Agustus 2021, dan 17 napi di antaranya langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto, Senin (16/8/21).

“Remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Kemerdekaan RI. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Remisi Napi dan anak yang mendapat Remisi Umum (RU) Tahun 2021 berjumlah 2.700 orang. Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

“Dengan syarat harus berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” tambahnya.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” terangnya.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan

3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan

4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan

5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan

6. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 6 bulan.

“Jumlah Rekapitulasi Usulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebanyak 2.700 orang, terdiri dari : RU. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) berjumlah 2.666 orang narapidana dan RU. II ( langsung bebas ) berjumlah 17 orang narapidana,” tutupnya.*dewi

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

4 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In