www.ranaipos.com – Bintan : Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (37) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang sopir sekaligus penyewa mobil, LPL (37). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Herman Asril, Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur pada Selasa (9/9/2025) sore, mengungkapkan kronologi kejadian.
Menurut AKP Khapandi, insiden bermula saat korban berupaya menghentikan rombongan kendaraan milik salah satu perusahaan untuk menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas keluar masuk karyawan yang dianggap meresahkan warga sekitar. Namun, rombongan tersebut tidak mengindahkan permintaan korban.
“Korban malah dipinggirkan oleh salah satu kendaraan rombongan. Setelah itu, tersangka TR turun dari mobil, mendekati korban, lalu mendorong serta memukulnya,” terang AKP Khapandi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban di fasilitas medis terdekat.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di bagian wajah sebelah kiri korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TR kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan.
Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, sementara tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*(dv)





Komentar