www.ranaipos.com – Anambas : Pemerintah Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang ditujukan kepada seluruh aparatur desa, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Batu Berapit, Umar Lisman, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada staf desa, khususnya para kepala bidang dan bendahara desa, dalam mengelola anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi bekal ilmu bagi aparatur desa agar mereka memahami mekanisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga mampu diimplementasikan secara nyata dalam tugas sehari-hari demi kepentingan masyarakat.
“Saya juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mampu mengimplementasikan apa yang didapatkan dari kegiatan ini dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tambahnya.
Sebagai pemberi materi dalam kegiatan ini kata kades Umar menjelaskan, Pemerintah Desa bersurat meminta kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas untuk bisa memberikan pemahaman kepada aparatur desa,
Kehadiran pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan anggaran desa.
“Untuk operasional kegiatan ini, makan minum masuk di APBDes Desa, sedangkan narasumber, Desa bersurat untuk meminta waktu kepada Kejari Anambas untuk bisa memberikan materi di kegiatan dan Alhamdulillah, dipenuhi permintaan kita” jelasnya.
Kami desa ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya buat kejaksaan Negeri Anambas, karena sudah peduli dalam memberikan pendampingan dan membina desa desa yang ada di Anambas pada umumnya dan terkhusus desa batu berapit, ucapnya.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, Pemerintah Desa Batu Berapit menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan hukum.*(Heri).





Komentar