www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III Reskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H, melakukan operasi di lokasi tambang ilegal yang beralamat di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dan pemuatan ke dalam lori.
Dari hasil operasi, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Osmon Sunaro Gulo, yang juga berada di lokasi saat penindakan berlangsung bersama seorang pekerja bernama Farizal.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-1 unit mesin penyedot pasir
-12 batang pipa
-3 buah sekop pasir
-1 buah jerigen berisi ±10 liter BBM jenis solar
-1 kotak alat kunci
-1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM3117HK074477
-Uang tunai sebesar Rp22.000 yang diduga hasil penjualan pasir
Sekitar pukul 17.00 WIB, seluruh barang bukti beserta kedua orang yang diamankan dibawa ke Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari Osmon (38), selaku pemilik mesin tambang, dan Farizal alias Ijal (56), selaku pekerja. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa saksi lainnya, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan instansi atau dinas terkait.
Kasat Reskrim Polres Bintan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.*(dv)





Komentar