www.ranaipos.com – Bintan : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nusantara Km.25, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang pengendara motor mengalami luka berat.
Laporan kejadian ini telah diterima dan tercatat oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP-A/75/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, dan dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 16.06 WIB.
Identitas pengendara mobil Toyota Avanza BP 1806 TW adalah Muhammad Imran, warga Kampung Air Bukit, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pria berusia 49 tahun ini merupakan seorang pegawai negeri sipil dan dilaporkan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Sementara itu, pengendara sepeda motor Yamaha Fino BP 5722 MB adalah Roni Satria, seorang karyawan swasta berusia 25 tahun yang beralamat di Kampung Sei Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Dalam kejadian ini, Roni mengalami luka lecet pada bagian kaki dan patah tulang kaki kiri, sehingga dinyatakan mengalami luka berat.
Menurut keterangan awal dari Muhammad Imran, ia mengendarai mobil dari arah Tanjungpinang menuju Kijang. Saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat sepeda motor yang dikendarai Roni datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Diduga karena hilang kendali, pengendara motor terjatuh, dan motornya terseret hingga menabrak bagian depan mobil yang dikemudikan Imran.
Sepeda motor berhenti dalam posisi sebagian berada di bawah mobil, sementara pengendaranya terlempar ke bahu jalan tanah di sisi kiri arah Tanjungpinang menuju Kijang. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Bintan. Karena luka yang cukup serius, Roni Satria kemudian dirujuk ke RSUP Ahmad Tabib di Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino BP 5722 MB dan satu unit mobil Toyota Avanza BP 1806 TW.
Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi jalan yang lurus dan beraspal. Arus lalu lintas pada waktu tersebut tergolong sepi. Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp2.000.000.
Kasus kecelakaan ini kini dalam penanganan Satlantas Polres Bintan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Untuk informasi atau pengaduan terkait kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Satlantas Polres Bintan melalui layanan darurat 110.*(dv)





Komentar