No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus

Ranai Pos by Ranai Pos
03/07/2025 1:01 PM
in Batam
0
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh sindikat di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025), didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam, dan Walikota Tanjungpinang.

 

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang ingin mengubah sertifikat tanah mereka dari format analog ke elektronik. Setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, ternyata sertifikat yang dibawa oleh warga tersebut terbukti palsu.

 

Baca Juga

Kepedulian Ramadan, Komunitas Jurnalis Kepri dan Sejuk Batam Bantu Anak Yatim

3 Terdakwa Narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup dan 15 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir

“Awalnya, warga tersebut mendatangi Kantor BPN Tanjungpinang untuk mengurus perubahan sertifikat, namun setelah dilakukan pemeriksaan, BPN menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut palsu dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin.

 

Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menggandeng Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap jaringan pemalsuan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut, yang beroperasi di berbagai lokasi sejak tahun 2023.

 

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari mencari calon pembeli, mengurus pengubahan sertifikat dari manual ke elektronik, hingga mengatur seluruh jalannya pemalsuan. Salah satu tersangka utama adalah RAZ, yang berasal dari Jakarta,” ungkap Kapolda Kepri.

 

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah yang dicetak secara ilegal menggunakan perangkat elektronik.

 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.(dwi)

Komentar

Berita Terkini

Momentum HUT Gerindra ke-18, Marzuki Salurkan Paket Sembako untuk Warga Natuna

Momentum HUT Gerindra ke-18, Marzuki Salurkan Paket Sembako untuk Warga Natuna

13 jam lalu

Jelang Lebaran, TNI–Polri dan FKPK Midai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli Dialogis

24 Tahun Tak Bersua, Alumni SMPN 1 Jemaja Angkatan 2002 Gelar Bukber Penuh Kenangan di Letung

Jelang Idul Fitri, Polresta Tanjungpinang Siap Amankan dan Luncurkan Call Center 110

Menjemput Cahaya Ramadhan, RASI Natuna Perkuat Spiritualitas Lewat Buka Puasa Bersama

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In