No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Cabuli Adik Ipar, Pelaku RM di Bekuk Satreskrim Polres Anambas di Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
31/05/2025 11:00 AM
in Anambas, Berita
0
Cabuli Adik Ipar, Pelaku RM di Bekuk Satreskrim Polres Anambas di Tanjungpinang
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pelaku dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pria dengan insial RM (35) tega melakukan pencabulan kepada adik kandung istrinya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan terkait berita tersebut.

“Benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya Sabtu 31/05/2025.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim Alfajri, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku RM terhadap korban terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024 lalu, sekira pukul 20.30 Wib.

“Korban pada malam itu sedang asik bermain handphone, kemudian pelaku RM memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban menemui pelaku RM yang saat itu berdiri didepan pintu kamar pelaku,” terangnya.

Kasatreskrim menambahkan Pelaku RM, memulai akal busuknya, pelaku menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan ke korban. Selanjutnya pelaku mengancam jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu pelaku kepada kakak korban (Istri pelaku).

“Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menuruti keinginan pelaku RM, saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban,” ucap Kasatreskrim menjelaskan.

Terungkapnya perbuatan pelaku RM tersebut, setelah korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi, selanjutnya kakak korban membuat laporan ke Polres Anambas.

”Pada tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang sedang berada di Tanjung Pinang,” terang Kasatreskrim.

Untuk perbuatan pelaku RM, disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku RM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” sampainya.(*).

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

1 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In