Karimun – 26 Mei 2025, www.ranaipos.com : Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, terus bergulir. Kali ini, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), berinisial HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/05/2025).
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman penyidik Kejari Karimun terhadap proyek yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp294,8 juta.
“HS, selaku pemilik perusahaan, memberikan akses kepada tersangka JK untuk menjalankan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center. Namun, kenyataannya proyek tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, dalam konferensi persnya.
Dedi menjelaskan bahwa HS memperoleh keuntungan pribadi berupa pembagian fee dari tersangka JK sebagai imbalan karena meminjamkan nama perusahaannya untuk kepentingan proyek fiktif tersebut.
“Sebagai direktur, HS telah menerima aliran dana dari tersangka JK. Ini menjadi bukti nyata adanya praktik fee proyek melalui modus pinjam bendera,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik ilegal di dunia konstruksi, khususnya modus ‘pinjam perusahaan’ untuk memenangkan dan mengerjakan proyek pemerintah tanpa kapasitas pelaksanaan yang memadai.
“Kami harap perkara ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan modus serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Dedi.
Sebelumnya, proyek pembangunan Dermaga Islamic Center yang dikerjakan pada tahun 2024 merupakan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dengan pelaksana proyek CV Rafanda Al Razaak. Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp294,8 juta dari total kontrak Rp982 juta yang bersumber dari APBD Karimun.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada progres fisik yang dikerjakan sesuai kontrak. Hal ini memicu pengusutan hukum yang kini menyeret lebih dari satu pihak sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan celah penyalahgunaan dana daerah dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek oleh pihak yang tidak kompeten.***
Laporan : ronal





Komentar