ranaipos.com _ NATUNA : Tim Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna bersama Unit Opsnal dari Polsek Bunguran Timur telah menangkap seorang wanita berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam pencurian. Metode yang digunakan pelaku adalah menukarkan cincin emas asli dengan yang palsu di Toko Emas Singapura 2, Ranai. Kejadian ini dilaporkan korban pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.48 WIB.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, SH., SIK., MM., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, SH, MH pada tanggal 22 Mei 2025, korban bernama R (32) bahwa tersangka mengunjungi toko emas bersama kerabatnya, meminta untuk melihat sebuah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram. Saat Witness L (57), guru yang membantu di toko, mengeluarkan cincin lain, pelaku secara diam-diam menukar cincin asli dengan cincin palsu yang disimpan di saku celananya.
Setelah memberikan alasan bahwa harga cincin tidak sesuai, pelaku pun pergi dari toko. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunguran Timur.
Dari laporan yang diterima, tim investigasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak pelaku di daerah Kelarik, Bunguran Utara.
Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, M ditangkap dan mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diambil meliputi 1 cincin emas 23 karat (2,98 gram) yang dicuri, 1 cincin emas palsu (4,98 gram) yang ditinggalkan di toko, dan 1 sepeda motor Honda Beat (KB 6371 MJ) milik pelaku.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum berikutnya.
AKBP Novyan Aries Efendie, SH.,SIK., MM., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, SH., MH, menekankan bahwa akan terus menjaga aktivitas kriminal di wilayah Natuna dan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap jenis kejahatan yang serupa.*(riduan)





Komentar