No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 5 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

14 Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Anambas dari 7 Kasus

rapi by rapi
22/05/2025 3:04 PM
in Anambas, Berita
0
Kejaksaan Negeri Anambas saat melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas

Kejaksaan Negeri Anambas saat melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ranaioos.com – Anambas : Kejaksaan Negeri Anambas telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (22 Mei 2025) sore.

Acara pemusnahan tersebut di pimpin Bayu Indra Sukma, SH, Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, mewakili Budhi Purwanto, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Anambas didampingi oleh Akmaruzzaman, M.Pd, Asisten I Pemda Anambas.

Kejaksaan Negeri Anambas saat melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas
Kejaksaan Negeri Anambas saat melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas

Selain itu, turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, Kasat Bakesbangpol Anambas Herry Fahkrizal, ST, Kasat Dinsos Anambas Usman, ST, dan Kasat Reskrim Polres Anambas Muswandar yang mewakili Kadis Kesehatan Anambas.

Dalam pemusnahan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 buah dari 7 perkara tahun 2024 dan 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 unit HP, 1 buah parang, 1 buah kotak rokok bekas, sabu-sabu, 1 buah tas dan 1 buah tas dengan berat 0,15 gram, dengan berat sisa 0,089 gram, sebuah dompet, kartu ATM, dan berbagai barang sandang seperti kemeja, celana, dan pakaian dalam.

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Bayu Indra Sukma, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Anambas (P – 48) yang memerintahkan agar barang bukti yang dilampirkan dalam berita acara pemusnahan disita untuk dimusnahkan guna mencegah penggunaan lebih lanjut.

“Untuk pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, kami rendam dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dipotong dan dibakar,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 30 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor​​11 tahun 2021.*(heri)

Komentar

Berita Terkini

Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

21 jam lalu

TMMD Ke-129 Kodim 0315/Tanjungpinang Percepat Pembangunan Sarana Ketahanan Pangan, Progres Tembus 79 Persen

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In