No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 6 November 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Anambas Sampaikan Tuntutan pada Dua Terdakwa di PN Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 9:41 AM
in Anambas, Berita
0
Sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas

Sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas hadir dalam sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019, Rabu 21 Mei 2025.

JPU Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH., saat Bacakan tuntutan 2 Terdakwa di PN Tanjungpinang
JPU Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH., saat Bacakan tuntutan 2 Terdakwa di PN Tanjungpinang

Dalam sidang ini, dua terdakwa diperkenalkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Baban Subhan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan yang mewakili CV. Samudera Jaya Perkasa sebagai Penyedia Barang dalam proyek tersebut. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany, SH.

Ia menyampaikan, “Johan Intan dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 560.403.114,- (lima ratus enam puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).”

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap, terdakwa tidak mengembalikan kerugian, Jaksa akan menyita harta bendanya dan menjualnya untuk membayar ganti rugi. Apabila terdakwa tidak memiliki harta, hukuman penjara tambahan selama satu tahun dan enam bulan akan diterapkan.

Baca Juga

Natuna Bakal Miliki Kolam Renang Standar Pertandingan, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

Bupati Cen Sui Lan Gandeng Kejari Natuna Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Untuk Baban Subhan, “tuntutannya adalah penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider penjara selama tiga bulan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa, menurut perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 880.403.114,- (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Bambang kemudian melanjutkan bahwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai bukti setor Bank BSI Nomor REF FT 25140CCHY4 tanggal 20 Mei 2025 ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Ia juga menyetor tambahan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pledoi dari pengacara masing-masing terdakwa.*(Heri)

Komentar

Berita Terkini

Natuna Bakal Miliki Kolam Renang Standar Pertandingan, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

Natuna Bakal Miliki Kolam Renang Standar Pertandingan, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

14 jam lalu

Bupati Cen Sui Lan Gandeng Kejari Natuna Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Belajar Membaca Laut Sejak Dini: Pelajar Anambas Dibekali Ilmu Keselamatan

Model Transformasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Berbasis Profiling ASN (ProASN): Peran Person–Job Fit dan Organizational Agility dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Publik

Atasi Krisis Air Saat Kemarau, Pangdam XXV/SMR Tinjau Sumur Bor Bantuan TNI AD di Batu Hitam

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In