No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 23 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

R Alias Jhon Kampar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur

Ranai Pos by Ranai Pos
15/04/2025 6:29 AM
in Berita, Karimun
0
R Alias Jhon Kampar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Karimun : Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Senin (14/04/2025) petang.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi,

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. .saat melakukan konprensi pers bersama para awak media

Dalam konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka berinisial R, diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar. Terlihat saat petugas menggiring tersangka mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Dalam keterangannya Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa tersangka saat mengikuti Lelang Proyek diduga meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR), yang berbasis di Jambi, demi mendapatkan proyek bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut.

“R ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelas Priyambudi.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR. Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi dipakai pribadi.

Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan pribadi lainnya.

Priyambudi menambahkan, sementara itu pemilik sah CV RAR saat ini masih berstatus saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” kata Priyambudi.

Atas perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*(Nal).

Komentar

Berita Terkini

Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan

Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan

49 detik lalu

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In