No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 9 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

R Alias Jhon Kampar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur

Ranai Pos by Ranai Pos
15/04/2025 6:29 AM
in Berita, Karimun
0
R Alias Jhon Kampar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Karimun : Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Senin (14/04/2025) petang.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi,

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. .saat melakukan konprensi pers bersama para awak media

Dalam konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka berinisial R, diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar. Terlihat saat petugas menggiring tersangka mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.

Baca Juga

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

Bupati Cen Warning Jajaran Pemkab, Rakor Bersama KPK Tegaskan Perang Terbuka Lawan Korupsi

Dalam keterangannya Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa tersangka saat mengikuti Lelang Proyek diduga meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR), yang berbasis di Jambi, demi mendapatkan proyek bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut.

“R ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelas Priyambudi.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR. Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi dipakai pribadi.

Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan pribadi lainnya.

Priyambudi menambahkan, sementara itu pemilik sah CV RAR saat ini masih berstatus saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” kata Priyambudi.

Atas perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*(Nal).

Komentar

Berita Terkini

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

9 jam lalu

Bupati Cen Warning Jajaran Pemkab, Rakor Bersama KPK Tegaskan Perang Terbuka Lawan Korupsi

PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas 2026: Bukti Nyata Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

KTTH FC A Pesta Gol, Sunggak FC B Takluk 6-1 di Open Tournament Cup VIII Kuala Maras, Ini Kata Kades Rewak

BLT-DD 2026 Desa Batu Berapit Akan Segera disalurkan, Ini Penjelasan Kades Umar Lisman

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In