No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 20 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ketum Cindai Menduga Ada Potensi Pelanggaran Hukum di HPL Transmigrasi Jemaja

rapi by rapi
25/03/2025 11:58 AM
in Anambas, Berita
0
Ketum Cindai Menduga Ada Potensi Pelanggaran Hukum di HPL Transmigrasi Jemaja
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Dikutip dari statemen Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo di laman media online Cindai.id berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas berapa hari yang lalu, memicu kritik pedas dari Ketua Umum (Ketum) LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edi Susanto yang juga merupakan putra asli Jemaja, Kabupaten Anambas.

Pada kesempatan tersebut, Wahyu Tri Handoyo menyatakan bahwasanya benar HPL Transmigrasi tersebut berada di Pulau Jemaja. Namun kepala BPN Anambas menyatakan banyak data yang hilang dan batas di lapangan yang tidak jelas.

“Almarhum Hurman mantan kepala BPN tersebut merupakan pegawai sekaligus pejabat BPN Anambas kala itu, dan seingat saya, beliau turun dengan timnya Nasri kisaran 2013 yang lalu. Apa mungkin mereka menghilangkan data HPL Transmigrasi serta tidak ada pertinggal sama sekali atau mereka membuat batas di lapangan asal-asalan sehingga tidak ada kejelasan batas? ” ungkap Edi Cindai (sapaan akrab) pada Senin (24/03/2025).

Almarhum Hurman dan Nasri adalah staf juru ukur BPN pada saat penerbitan sertifikat HPL transmigrasi tersebut. Jadi tentu gambar ukur yang dibuatnya itu meskipun tidak disertai koordinat batas tanah tentu dapat diperkirakan tidak akan jauh dari tapal batas sebenarnya.

Baca Juga

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

“Lagi pula, Pulau Jemaja itu tidak besar dan cerita dari mulut ke mulut masyarakat Jemaja yang menjadi peserta transmigrasi lokal juga mengatakan bahwa lokasi lahan HPL transmigrasi itu adalah sekitar lokasi yang digambarkan oleh Hurman. Kami pun sebagai putra asli Jemaja meyakini disitu letak lokasi lahan HPL transmigrasi,” tambah Ketum Cindai ini.

Lebih lanjut, putra kelahiran Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja ini juga menilai ada keanehan dalam proses pengarsipan di BPN Anambas ini.

“Sungguh aneh jika BPN ridak mempunyai arsip HPL yang telah diterbitkan itu, karena BPN adalah lembaga resmi penerbitan sertifikat HPL. Jika tidak ada pada kanwil BPN Riau sebagai provinsi induk Kepri, kan bisa juga konfirmasi dengan juru ukur BPN yang masih hidup atau kementrian transmigrasi sebagai pemegang hak atas HPL transmigrasi tersebut. Ada banyak cara yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan akurasi letak HPL transmigrasi tersebut,” sambungnya.

Edi Cindai juga mengkritisi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab BPN sebagai lembaga pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah untuk segera dapat melakukan proses ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL transmigrasi.

“BPN segera lakukan Pengembalian Batas, Guna dapat memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang termasuk dan/atau berdampingan berada disekitar HPL Transmigrasi tersebut. Bukan terkesan tidak peduli atas apa yang menjadi tugasnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena lokasi lahan HPL transmigrasi itu ditelantarkan dan tidak semua dimanfaatkan secara efektif sebagai mana mestinya. Jika demikian, apa tidak sebaiknya status lahan HPL transmigrasi itu diputihkan dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat tempatan. Melalui kelompok tani, agar tepat guna dan sasaran,” tuturnya.

“Apakah lahan HPL transmigrasi tersebut dapat dijadikan objek TORA atau PTSL? Jika lahan swasta yang ditelantarkan atau habis masa berlaku sertifikat, maka lahan tersebut dapat dijadikan objek TORA. Bagaimana dengan lahan HPL itu?” tanya Ketum Cindai ini lebih menukik.

“Ada potensi tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi dengan lahan milik Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang kami yakini tidak sedikit menyebabkan kerugian negara dari segi penggantirugian/ pembebasan lahan serta penerbitan HPH PT. KJJ, pihak Aparat Penegak Hukum harus segera masuk dan telusuri lebih mendalam, kami Cindai siap mendampingi dan membantu menyuplai data dan informasi,” tutup Ketuam Cindai.

Untuk dapat diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar *(red)

Komentar

Berita Terkini

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

3 jam lalu

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In