No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Rencanakan KLB Ilegal, PWI Pusat Berhentikan Marganas, Ramon Damora dan Saibansyah

Ranai Pos by Ranai Pos
20/02/2025 6:00 PM
in jakarta
0
Rencanakan KLB Ilegal, PWI Pusat Berhentikan Marganas, Ramon Damora dan Saibansyah
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Jakarta : Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan penuh keanggotaan Ramon Damora, Saibansyah Dardani, Marganas Nainggolan, Denni Risman, Parna Edison Simamarta, dan Tunggul Manurung.

PWI Pusat menilai keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad tersebut terhitung tanggal 17 Februari 2025, keenam nama tersebut bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan.

Baca Juga

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Dalam pertimbangannya pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI, keenam orang tersebut berdasarkan bahwa anggota muda dan biasa Persatuan Wartawan Indonesia berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.

Kemudian berdasarkan rekomendasi/usulan dan Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan rekomendasi dari Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025 dan disampaikan oleh Bidang Organisasi PWI Pusat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 14 Februari 2025.

Ketua PWI Kepri, Andi Gino mengatakan menghormati keputusan yang diambil PWI Pusat. Andi pun mengatakan sudah menerima salinan surat keputusan tersebut.

Menurut Andi, setiap anggota PWI memang harus tunduk terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.

“Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.

Sebelumnya, Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan pada tahun 2023.(**)

Komentar

Berita Terkini

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

16 menit lalu

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Senin Bareng Karutan : Rutan Karimun Buka “Sapa Masyarakat”, Keluarga WBP Bebas Ngeluh Tanpa Sekat

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In