No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Masa Kontrak Berakhir Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II (Roro) Terkait Denda Dipertanyakan

Ranai Pos by Ranai Pos
22/01/2025 8:43 AM
in Anambas
0
Masa Kontrak Berakhir Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II (Roro) Terkait Denda Dipertanyakan
0
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II di Kabupaten Kepulauan Anambas (Pikuk Kuala Maras-Red.) Kecamatan Jemaja Timur yang di kerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai sebagai Kontraktor Pelaksana belum rampung dikerjakan alias molor dari waktu kontrak yang disepakati.

Sesuai papan informasi Proyek yang tertulis di lokasi kontruksi tersebut, pekerjaan pelabuhan Letung Tahap II (Roro) diberikan waktu selama 180 hari kalender, jika di hitung pelaksanaan pekerjaannya berakhir kontraknya di bulan Desember 2024, akan tetapi pekerjaan saat ini terus berlanjut.

Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar 31.186.293.503 yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau itu Bernomor Kontrak: PL.107/4/9/SP/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 yang dilakukan pengawasan oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi dengan

Nomor Kontrak : PL.107/2/13/SPK/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 dengan Tanggal Kontrak pada 07 Juni 2024 lalu.

Baca Juga

Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

Sertifikat Karantina 20 Ton Buah Kepayang di Anambas Dipertanyakan

Saat dilokasi Selasa (21/1/2024) , bersama beberapa rekan awak media mencoba mewawancarai pihak perusahan melalui Pelaksana Pekerjaan Proyek oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai Rommy Matindas, mengatakan pekerjaan tersebut diberikan penambahan waktu dua tahap.

“Kita dikasi kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan ini, perpanjangan waktunya saya dengar-dengar ada dua tahap yang pertamakan 45 hari jadi kita upayakan, waktunya terhitung dari Januari seandainya tidak selesai tambah 45 hari lagi,” jawab Rommy.

Saat ditanyakan apakah perkerjaan ini dikenakan denda keterlambatan perkerjaan, kala itu Rommy tidak memberikan jawaban yang pasti bahkan dirinya mengatakan Owner yang mengurusi.

“Kalau masalah denda saya kurang paham bang nanti pihak Owner yang urus itu, “jelasnya.

Jadi untuk penetapan denda keterlambatan atas Proyek tersebut berdasarkan dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam hal ini, media ini belum mendapatkan konfirmasi oleh Pejabat yang berwenang dari Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau Kementrian Perhubungan apakah ditetapkan denda terhadap pekerjaan tersebut.

Jika dihitung berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tersebut pihak perusahan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar kurang lebih sebesar Rp. 31.000.000 / hari, jika diberikan kesanggupan melaksanakan perkejaan tersebut selama 45 hari maka denda yang harus dibayarkan ke Kas Negara kurang lebih Rp. 1.395.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

Selain itu, Pekerjaan tersebut untuk saat ini tidak lagi dilakukan pengawasan oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi, akan tetapi pengawasannya langsung dari pihak Satker Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.

Saat awak media ini tanyakan terkait pengawas dari pihak Satker Balai tersebut Rommy menyampaikan saat ini tidak ada.

“Kemarin ada dia, mungkin ada urusan keluarga untuk konsultan sudah pulang,” ucapnya.

Jadi pengerjaan pekerjaan saat ini tidak dilakukan pengawasan dari pihak, semestinya pekerjaan tersebut wajib di awasi selama perkerjaan berlangsung.

Selain itu di lokasi Pihak perusahan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya wajib di lakukan, dilokasi tampak pekerja tidak menggunakan septi seperti helm, Rompi maupun Sepatu boat yang seharusnya dipakai saat pelaksanaan Pekerjaan.

Terkait perlengkapan K3, Romy mengaku pihaknya telah menyediakan dan menginstruksikan penggunaan helm, rompi, dan sepatu boot. Namun, implementasi di lapangan tidak berjalan maksimal.

“Beberapa pekerja beralasan rompi menghambat pekerjaan karena dominannya penggunaan kayu. Sepatu boot hanya digunakan saat pengecoran. Kami menerapkan semi K3 di lokasi kerja,” jelas Rommy.

Namun, hasil pemantauan media menunjukkan hanya segelintir pekerja yang mematuhi aturan K3. Sebagian besar terlihat tidak memakai perlengkapan keselamatan yang disediakan. (Heri)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

15 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In