www.ranaipos.com – Bintan : Seorang wanita berinisial DA (18) diduga mengalami tindakan pencabulan saat berkendara sepeda motor bersama temannya, VR (18), di Jalan Raya depan Gedung LAM, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa ini mencuat setelah video terkait kejadian tersebut diunggah di akun Instagram bernama @kepriberteman, menarik perhatian publik. Dalam press release yang digelar di Mako Polsek Bintan Timur, Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Richie Putra, S.H., M.H., membenarkan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengunggah video tersebut, keesokan harinya, yaitu Selasa (14/1), terlapor bersama keluarganya datang ke Polsek Bintan Timur untuk memberikan klarifikasi serta mengakui perbuatannya,” ujar AKP Khapandi.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku, seorang pria berusia 65 tahun, mengaku tindakannya hanya untuk iseng dan bercanda. Namun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai bentuk pelecehan yang melanggar norma sosial.
“Dari pihak korban, mereka menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambahnya.
Kapolsek Bintan Timur menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan saling menghormati di ruang publik, serta melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan batasan dalam interaksi sosial dan perlunya edukasi terhadap masyarakat mengenai tindakan yang dapat merugikan orang lain.*(dv)





Komentar