No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 27 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Istri Jebak Suami dengan Narkoba, Polisi Ungkap Rekayasa di Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
10/10/2024 12:36 PM
in Tanjungpinang
0
Istri Jebak Suami dengan Narkoba, Polisi Ungkap Rekayasa di Tanjungpinang
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com , Tanjungpinang – Seorang perempuan berinisial NO (22) ditangkap polisi setelah terbukti berusaha menjebak suaminya, S, dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang terletak di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 4 Oktober 2024 setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa informasi tersebut adalah rekayasa. “Saat kita cek ke lokasi, benar ditemukan barang bukti narkoba, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan ini adalah skenario yang dibuat oleh istri korban,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

NO diketahui bersekongkol dengan selingkuhannya, AN (34), untuk menjebak suaminya agar ditangkap oleh pihak berwajib. Dari tangan NO, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, yang diakui diperolehnya dari AN.

Menurut Kapolresta, modus operandi NO adalah mencari alasan untuk diceraikan oleh suaminya dengan cara yang salah, yakni menjebaknya menggunakan barang bukti narkoba. “Karena ada kejanggalan dalam informasi yang diberikan, tim Satresnarkoba melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa ini adalah upaya untuk menjebak suaminya,” ungkap Budi Santosa.

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Ruang Makan: Suami di Tanjungpinang Mutilasi Istri, Terancam Hukuman Mati

Penertiban Pagar Beton di Tanjungpinang Memicu Kontroversi, Warga Desak Keadilan

Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 6 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, salah satunya adalah NO. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 135,37 gram.

Tersangka lainnya yang ditangkap pada awal September dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu RK, FN, dan IA, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman mati hingga pidana penjara paling ringan 6 tahun.

“Untuk tersangka NO, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolresta.

Komentar

Berita Terkini

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

2 menit lalu

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Tragedi Berdarah di Ruang Makan: Suami di Tanjungpinang Mutilasi Istri, Terancam Hukuman Mati

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In