www.ranaipos.com , Tanjungpinang – Seorang perempuan berinisial NO (22) ditangkap polisi setelah terbukti berusaha menjebak suaminya, S, dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang terletak di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 4 Oktober 2024 setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa informasi tersebut adalah rekayasa. “Saat kita cek ke lokasi, benar ditemukan barang bukti narkoba, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan ini adalah skenario yang dibuat oleh istri korban,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

NO diketahui bersekongkol dengan selingkuhannya, AN (34), untuk menjebak suaminya agar ditangkap oleh pihak berwajib. Dari tangan NO, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, yang diakui diperolehnya dari AN.
Menurut Kapolresta, modus operandi NO adalah mencari alasan untuk diceraikan oleh suaminya dengan cara yang salah, yakni menjebaknya menggunakan barang bukti narkoba. “Karena ada kejanggalan dalam informasi yang diberikan, tim Satresnarkoba melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa ini adalah upaya untuk menjebak suaminya,” ungkap Budi Santosa.
Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 6 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, salah satunya adalah NO. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 135,37 gram.
Tersangka lainnya yang ditangkap pada awal September dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu RK, FN, dan IA, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman mati hingga pidana penjara paling ringan 6 tahun.
“Untuk tersangka NO, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolresta.





Komentar