No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 20 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq

Ranai Pos by Ranai Pos
27/09/2024 4:38 PM
in Bintan
0
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Kepolisian Resor Bintan melalui Polsek Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kotak infaq, Jumat (27/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, yang didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, serta Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus curanmor berinisial KH (36 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Pulau Lingga. Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024 oleh korban berinisial YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.

“Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Kasus kedua melibatkan pencurian kotak infaq di Masjid Al-Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tersangka berinisial Ho alias Yo (45 tahun), berprofesi sebagai tukang batu dan warga Kecamatan Bintan Timur. Kejadian tersebut terjadi pada 22 September 2024, di mana pelaku memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci dan mencuri uang dari kotak infaq senilai Rp1.220.400.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menambahkan bahwa “pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan para tersangka,” tutupnya.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas berserta rombongan saat sambut kedatangan Ustadz Das’ad Latif menuju kediaman rumah dinas Bupati sebelum Tinjau Mesjid Agung Baitul Makmur Tarempa

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

2 jam lalu

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In