www.ranaipos.com – Bintan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan telah menandatangani berita acara sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) dan jajarannya, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu, membahas sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah koordinasi mengenai daftar pemilih khusus yang akan digunakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. KPU dan Bawaslu menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih, yang akan digunakan semata-mata untuk keperluan Pilkada 2024.
Penandatanganan berita acara ini mencerminkan komitmen bersama antara KPU, Bawaslu, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara bagi warga binaan.
Berita acara tersebut juga mencakup persiapan lokasi TPS dan sumber daya manusia yang akan terlibat dalam pembentukan TPS khusus ini.
Kalapas menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas dukungan serta bantuan yang diberikan dalam mempersiapkan TPS khusus di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dia berharap bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 akan berlangsung aman, lancar, dan sukses.*(devi)
Komentar