No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika pada Kapal Berbendera Singapura

Ranai Pos by Ranai Pos
17/07/2024 1:41 PM
in Batam, Seputar Kepri
0
Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika pada Kapal Berbendera Singapura
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Batam : Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh 3 (tiga) WNA India berinisial RM, SD, dan GV, Rabu (17/07/2024).

“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.

Sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.

“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” pungkas Evi.

Baca Juga

Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).*(dwi)


Komentar

Berita Terkini

‎Polres Natuna Bersama Damkar dan BPBD Padamkan Karhutla di Jalan Poros Batubi–Ranai ‎

‎Polres Natuna Bersama Damkar dan BPBD Padamkan Karhutla di Jalan Poros Batubi–Ranai ‎

1 menit lalu

Embung Sebayar Hadirkan Asa, Pengelolaan dan Biaya Jadi Perhatian Serius

‎Polres Natuna Resmikan SPPG di Bunguran Timur Laut

Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

Berbagi Jumat Berkah, ‎Polres Natuna Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan TPA

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In