www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari ketiga tersangka merupakan seorang residivis.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (03/07/24). Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial IJ di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Cermin. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 0,89 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu kotak rokok, satu handphone, satu jaket hijau, satu mancis gas, satu gunting, dan seperangkat alat hisap/bong.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi kepada tersangka berinisial HE yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Potong Lembu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini termasuk 74,98 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu tas sandang, satu bundel plastik bening, satu handphone, satu timbangan digital, dan seperangkat alat hisap/bong serta satu sendok plastik.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian menangkap tersangka berinisial SM di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Barang bukti yang ditemukan pada SM termasuk 158,17 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang akan dibawa ke Kendari, serta tiket pesawat tujuan Makassar-Jakarta, Jakarta-Tanjungpinang, dan Tanjungpinang-Jakarta.
“Tersangka SM merupakan seorang residivis. Ia beranggapan bahwa barang yang dibawanya tidak terlihat di X-ray bandara. SM juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang melalui arahan telfon,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Senin (08/07/2024).
Total barang bukti yang dikumpulkan dari ketiga tersangka mencapai 234,04 gram narkotika golongan I jenis sabu. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. *(Devi)





Komentar