No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia!!!

Ranai Pos by Ranai Pos
22/04/2024 7:56 PM
in Karimun, Seputar Kepri
0
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia!!!
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Karimun : Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia di Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keenam orang laki-laki itu berusia dari 35 sampai 60 tahun berinisial S, T, R, A, AH dan Z. Satu diantaranya inisial A, merupakan warga beralamat Kecamatan Meral Barat. Selebihnya berasal dari Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus TPPO tersebut, tekong speedboat inisial I (49 tahun) warga Batu Lipai Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral ditetapkan sebagai tersangkanya.

“Tersangkanya ada 2 orang. Untuk 1 lagi inisial W, warga Selat Panjang, Riau masuk dalam DPO. Tersangka I sudah 4 kali memberangkat PMI secara ilegal dari Karimun tujuan Malaysia,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin, Senin 22 April 2024 sore.

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Dikatakan Kapolres, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit speedboat pancung fiber bermesin Yamaha 85 PK akan membawa PMI non prosedural menuju Malaysia di bibir Pantai Pelawan.

Berawal dari informasi tersebut, unit gakkum Satpolairud Polres
Karimun langsung melaksanakan penyelidikan dan pemantauan ke tempat tersebut.

“Saat ditangkap tersangka I sedang menaikan 6 orang calon PMI ke speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ungkap AKBP Fadli.

Kapolres menyampaikan, untuk berangkat ke Malaysia masing-maaing korban menyetor atau memberikan uang kepada tersangka W yang berperan sebagai perekrut sebesar Rp 7 juta.

Dari nominal tersebut, tersangka W membagikan kembali per kepalanya senilai Rp 4 juta kepada tersangka I.

“Setelah tiba di Karimun para korban ditempatkan di sebuah rumah
warga selama satu malam, kemudian baru diberangkatkan ke Malaysia. Para korban
mendapatkan informasi bahwa tersangka memberangkatkan orang ke Malaysia tanpa dokumen dari teman-teman korban,” tutur AKBP Fadli.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nlnomor 18 tahun 2017 Tentang PMI dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*(Ronal)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

16 jam lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In