No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satpol PP Natuna, Memiliki Peran dan Fungsi Strategis Sebagai Aparat Penegak Hukum Perda & Perkada

rapi by rapi
25/06/2019 11:44 AM
in Berita, Natuna
0
Satpol PP Natuna, Memiliki Peran dan Fungsi Strategis Sebagai Aparat Penegak Hukum Perda & Perkada
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Satpol PP sebagai OPD yang mengemban tugas dalam menyelenggarakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Trantibum Linmas, sesuai amanat Pasal 12 Undang2 No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, menjalankan tugas pokok & fungsi berlandaskan PP No.16 Tahun 2018, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peran & fungsi strategis sebagai aparat penegak hukum dalam Penegakan Perda & Perkada terhadap masyarakat, aparatur daerah serta badan hukum yg melanggar Perda & Perkada.

Anggota Satpol PP saat melakukan Apel menjelang penyelenggaraan sidak lapangan di Kecamatan Bunguran Utara Kelarik

Dalam pelaksanaan tugas-tugas operasi yustisi maupun Non Yustisi sehari-hari Satpol PP dibekali dengan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan, dengan berpedoman kepada Permendagri dan Perbup tentang SOP Satpol PP.

Hal tersebut disampaikan oleh Romi Ratmi Novik, S.STp, sekretaris Satpol PP Kabupaten Natuna dalam rilis pers yang disampaikan kepada media ini, Selas (24/06) siang.

Lebih lanjut dalam rilis pers tersebut, Romi mengatakan bahwa tindakan Penegakan Hukum (Gakum) melalui kegiatan Penegakan Perda (Gakda) di Satpol dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Tindakan Non Yustisi & Tindakan Yustisi.

Baca Juga

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Salah satu anggota satpol PP saat memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang pentingnya pengamanan dan baju pelampung saat berenang di pantai saat menikmati liburan

“Non Yustisi adalah bentuk operasi2 preventif dalam menindak pelanggar Perda & Perkada dalam bentuk teguran, himbauan, peringatan sampai drngan pernyataan. Sedangkan Tindakan Yustisi adalah proses penegakan hukum melalui tindakan operasi & razia sampai ke ranah Pengadilan, baik sidang ditempat maupun di Pengadilan terhadap pelanggar Perda & Perkada yang dilakukan oleh Penyidik PPNS melalui proses pemeriksaan & penyidikan untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan untuk disidang sesuai tingkat pelanggaran yg dilakukan & hal ini disebut sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai Pasal SANKSI dalam setiap Perda yg ada,” ucapnya.(red).

Komentar

Berita Terkini

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

17 menit lalu

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

HUT Bhayangkara ke-80: Adu Strategi di Atas Meja, Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota Meriahkan Warga

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In