Anambas _ www.ranaipos.com : Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa memberikan materi di kegiatan Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja, Jum’at (24/11/2023) siang.
Adapun kegiatan pelatihan di ikuti oleh 11 Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa di setiap kecamatan diantarnya Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat. Selain itu juga kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa, KABID DP3MD Kabupaten Kepulauan Anambas, TAPMD Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Jemaja Timur, Camat Jemaja Barat, Sekacam Jemaja.
Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau, SH selaku narasumber di pelatihan sosialisasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menyapaikan kepada seluruh kepala desa serta staf desa untuk mempelajari dengan serius tentang pengelolaan dana desa.
“Ada bermacam-macam adat hukum, ada pidana hukum dan ada pidana perdata. bagaimana untuk kita menghindari melawan hukum, tentunya harus kita bekerja dengan lurus dan transparan dalam menggunakan dana desa tersebut agar terhindar dari perbuatan melawan hukum,” jelas Josron.
Pada intinya ungkap Jasron, pihaknya tidak mau ada lagi para kepala desa di Pulau Jemaja khususnya yang ada masalah hukum kedepannya dan besar harapan pihaknya kepada camat untuk bisa mendampingi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Camat Jemaja melalui, Sekcam Jemaja Mudahir, S. Pi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa yang sudah hadir Sebagai Narasumber Di Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di pulau jemaja.
“Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah penting untuk Kades, serta staf supaya tidak ada lagi para kepala desa yang tersandung hukum jadi pelajari dan dengan apa yang di jelaskan oleh narasumber jika tak tahu bertanya,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan adanya Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa kedepannya desa lebih baik dan tahu tentang undang-undang desa.*(Heri)
Komentar