No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 27 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bejat! Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

rapi by rapi
10/07/2023 4:19 PM
in Berita, Natuna
0
Bejat! Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Seorang pria paruh baya berinisial S (50) di Natuna harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi akibat menyetubuhi keponakan sendiri.

Mirisnya, korban masih berusia kurang lebih 14 tahun atau di bawah umur.

Tindak pidana asusila yang dilakukan S terbongkar setelah ibu korban curiga dengan kondisi putrinya yang tidak datang bulan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengungkap, kecurigaan ibu korban berakhir dengan pemeriksaan tes kehamilan terhadap anaknya.

Baca Juga

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

Dari hasil tes tersebut didapati bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Korban ternyata sudah hamil 1 bulan,” kata Iptu Apridony, saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Ranai, Natuna, Senin (10/7/2023) siang.

Iptu Apridony melanjutkan bahwa, pelaku merupakan paman kandung korban. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak di rumah.

“Menurut keterangan tersangka, aksinya itu sudah dilakukannya sejak 2022 hingga Mei 2023, tentunya dengan pemaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.

Dia melanjutkan, kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah dilaksanakan nya Operasi Bina Kususma yang dilaunching pada 26 Juni 2023 lalu.

Operasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah, meminimalisir pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada 4 Juli lalu, sempat melakukan perlawanan tapi berhasil kami amankan,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*(Afrizal).

Komentar

Berita Terkini

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

1 jam lalu

Sekda Ronny Pacu Lompatan Prestasi Atlet Bintan, Tekankan Sinergi dan Basis Data Digital Lewat B-SMART

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

Media Gathering 2026, SKK Migas dan KKKS Kepri Ajak Insan Pers Kawal Ketahanan Energi

Jurnalis Tanjungpinang Bawa Pulang Honda Beat: Fun Walk HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Bikin Heboh

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In