www.ranaipos.com _ Anambas : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas, Sabtu (26/11/2022).
Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS tersebut dipimpin langsung di oleh Ketua DPRD Anambas Hasnidar. Dalam sambutannya, Hasnidar menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan berdasarkan hasil rapat perubahan jadwal Banmus DPRD bulan November 2022 lalu.
“Dengan telah hadirnya 11 dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan ini saya nyatakan rapat telah memenuhi kuorum, rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” jelas Hasnidar sembari mengetuk palu petanda sidang paripurna resmi di buka.
Hasnidar menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023, agar rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu.
“Rapat paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD dan wajib, harus kita laksanakan bersama, yang nantinya semua ini mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran,” kata Hasnidar.
Hasnidar juga menjelaskan, rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya.
“Untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme dalam agenda rapat pada hari ini, sebelum ke tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD, marilah kita bersama-sama, menandatangani rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD sebesar Rp.1,263,746,396,658,” jelas Hasnidar.
“Dasar dalam menyusun Ranperda APBD Tahun 2023 pada angka Rp1,263,746,396,658, bilangan angka-angka ini kemungkinan bisa juga terjadi perubahan pada akhirnya nanti. Tapi, marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar,” sampainya.
Selanjutnya Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah KUA dan PPAS oleh Ketua DPRD Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas.*(Heri)
Komentar