No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 30 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

Admin by Admin
25/08/2022 8:01 PM
in Berita
0
Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

0
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com : Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2.100,49 gram di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis hukuman penjara seumur hidup.

Terbukti Miliki Narkoba, Riski Amaldo dan Joni Kusnadi Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Natuna

Kedua terdakwa tersebut masing-masing bernama Riski Amaldo dan Joni Kusnadi.

Sebelumnya pada Desember 2021, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Anambas berhasil meringkus kedua terdakwa di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terdakwa Riski Amaldo diamankan petugas dikamar 214 Hotel Miranti Kelurahan Letung beserta barang bukti sabu seberat 1 ons di laci lemari dan 2 bungkus pelastik teh cina berisi sabu di dalam tas.

Baca Juga

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Dari hasil penyelidikan polisi, terdakwa mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Joni Kusnadi.

Selanjutnya, terdakwa Joni Kusnadi turut diamankan dan dari hasil penggeledahan didapati 1 bungkus pelastik kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, M. Limbong SH saat di konfirmasi ranaipos.com menyatakan kasus barang haram ini telah masuk dan melalui sejumlah tahap persidangan. Dan kini telah sampai pada tahap pembacaan putusan pengadilan.

“Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai menetapkan kedua terdakwa itu divonis hukuman penjara seumur hidup”, ucap M.Limbong kepada ranaipos.com, Kamis (25/8).

Amar putusan tersebut disampaikan oleh Hakim JP Simanungkalit yang memimpin jalannya sidang pada Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Negeri Ranai.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam persidangan tersebut, M. Limbong sampaikan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.*(kalit)

Komentar

Berita Terkini

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

1 jam lalu

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In