No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

Admin by Admin
25/08/2022 8:01 PM
in Berita
0
Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

Terbukti Miliki Narkoba, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup PN Natuna

0
SHARES
285
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com : Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2.100,49 gram di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis hukuman penjara seumur hidup.

Terbukti Miliki Narkoba, Riski Amaldo dan Joni Kusnadi Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Natuna

Kedua terdakwa tersebut masing-masing bernama Riski Amaldo dan Joni Kusnadi.

Sebelumnya pada Desember 2021, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Anambas berhasil meringkus kedua terdakwa di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terdakwa Riski Amaldo diamankan petugas dikamar 214 Hotel Miranti Kelurahan Letung beserta barang bukti sabu seberat 1 ons di laci lemari dan 2 bungkus pelastik teh cina berisi sabu di dalam tas.

Baca Juga

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Dari hasil penyelidikan polisi, terdakwa mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Joni Kusnadi.

Selanjutnya, terdakwa Joni Kusnadi turut diamankan dan dari hasil penggeledahan didapati 1 bungkus pelastik kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, M. Limbong SH saat di konfirmasi ranaipos.com menyatakan kasus barang haram ini telah masuk dan melalui sejumlah tahap persidangan. Dan kini telah sampai pada tahap pembacaan putusan pengadilan.

“Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai menetapkan kedua terdakwa itu divonis hukuman penjara seumur hidup”, ucap M.Limbong kepada ranaipos.com, Kamis (25/8).

Amar putusan tersebut disampaikan oleh Hakim JP Simanungkalit yang memimpin jalannya sidang pada Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Negeri Ranai.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam persidangan tersebut, M. Limbong sampaikan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.*(kalit)

Komentar

Berita Terkini

10 menit lalu

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Lanal Tarempa Asah Kemampuan Tempur Prajurit lewat Latihan Menembak

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In