Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Sei Ladi Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang berlanjut ke penyidikan.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut 12 orang telah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai saksi pada bulan Februari lalu.
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang Heri Purwanto, saat ini total saksi yang di periksa bertambah menjadi 18 orang.
“Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan berkesimpulan kasus tersebut dapat di naikan ke proses penyidikan. Karena di temukan indikasi pidana, perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” jelas Bambang, Selasa (12/4/22).
Meski begitu Kasi Intel Kejari Tanjungpinang belum menyebutkan nama-nama saksi yang di periksa.
Adapun mengenai anggaran yang terkucurkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Total anggaran Rp556 juta, berasal dari DAK tahun anggaran 2019 pada dinas Perkim Tanjungpinang,” pungkasnya.”(Dewi)
Komentar